Demokrasi sudah menjadi sistem pemerintahan yang telah lama diperjuangkan dan berkembang seiring dengan peradaban manusia. Definisi demokrasi kini tak ubahnya sebuah slogan yang sangat menggoda karena tampak menjanjikan suatu bentuk pemerintahan yang mengedepankan hidup saling berdampingan, hal mana antara rakyat dan penguasa dapa duduk bersama secara harmonis. Pada awal kelahirannya, sistem demokrasi tidak diminati oleh banyak orang. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan yang tidak begitu bernilai mengingat demokrasi memainkan peran yang relatif kecil dalam politik saat itu.
   Demokrasi merupakan bentuk suatu "produk" karena nama tersebut sebelumnya lebih diartikan sebagai "sumber kekuasaan" dibandingkan sebagai "suatu cara memerintah". Kemudian sekitar abad ke-19, ide demokrasi meliputi sistem perwakilan parlemen, hak-hak sipil dan politik lainnya seperti keinginan liberal, sehingga bentuk dominan demokrasi dewasa ini juga demokrasi liberal. Berbagai kondisi tersebut merupakan kulminasi evolusi moral manusia. Politik di masa itu hanya untuk kaum pria dewasa, dan baru kemudian menjangkau wanita, selanjutnya merangkul kelompok orang muda yang berusia 18 tahun, dan saat itu dinikmati pula oleh pasien-pasien di rumah sakit jiwa sekalipun.
   Dewasa ini konsep demokrasi sering diasumsikan sebagai konsep yang baik, karena merupakan sistem politik ideal dan ideologi yang menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat, warga masyarakat yang telah terkonsep sebagai warga negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para akademisi, seperti MacGregor Bums yang memberikan pengertian demokrasi sebagai: A system of government in which those who have authority to make decisions (that have the force of law) acquire and retain this authority either directly or indirectly as the result of winning free elections in which the great majority of adult citizens are allowed to participate.
Begitu juga penulis lain seperti Henry B. Mayo yang mendefinisikan demokrasi sebagai berikut: A democratic political system is one in which public policies are made on majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom.
Dua rumusan di atas telah telah memberikan pemahaman umum terhadap makna suatu demokrasi, yaitu: (1) demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mempunyai elemen-elemen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, (2) orang-orang yang memegang kekuasaan atas nama demokrasi dapat mengambil keputusan untuk menetapkan dan menegakkan hukum, dan (3) kekuasaan untuk mengatur dalam bentuk aturan hukum tersebut diperoleh dan dipertahankan melalui pemilihan umum yang bebas dan diikuti oleh sebagian besar warga negara dewasa.
Dalam perkembangannya, demokrasi dapat dimetaforakan sebagai lahan yang subur dalam pengembangan politik pemerintahan. Tidak diragukan lagi bahwa pada setiap perkembangan kearah pemerintahan demokrasi, tidak pernah sempurna sehingga sering mengecewakan pendukungnya. Bentuk idealnya pun sering berubah seiring dengan adanya perbaikan-perbaikan ide demokrasi itu sendiri. Dasar bagi perluasan itu dibentuk oleh kenyataan bahwa demokrasi merupakan suatu istilah Yunani, dengan alasan khusus untuk menggambarkan suatu perangkat kelembagaan yang berakar pada masa abad pertengahan. Unsur terpenting adalah perwakilan 10 yang seperti diyakini oleh para "bapak pendiri" Amerika akan dapat meredam semangat penerapan kekuasaan di benua yang luas wilayahnya itu. Sifat Yunani dari istilah demokrasi mengisyaratkan praktek perwakilan bukan hanya terdapat pada era demokrasi modern, namun lebih merupakan sebagai "kekurangan yang tak terselesaikan" dan bersumber dari ukuran mutlak bangsa-bangsa masa kini dibandingkan dengan negara-negara kota di zaman Yunani dahulu. Namun dalam realitanya pemerintahan masa kini sama sekali tidak terkait dengan demokrasi model Yunani Kuno itu.
I.b. PertanyaanÂ
1. Bagaimana kebebasan berbicara dan bereksperesi mempengaruhi partisipasi warga negara dalam proses demokrasi ?
2. Dalam konteks kesetaraan, bagaimana sistem hukum memastikan bahwa setiap individu diperlukan dengan adil dan tanpa diskriminasi ?
3. Apa peran keadilan sosial dalam mengukur efektivitas demokrasi, dan bagaimana hal itu dapat ditingkatkan ?
I.c. Tujuan PenulisanÂ