Uang mempunyai pengaruh yang signifikan dalam mengendalikan demokrasi. Dalam banyak sistem politik, kampanye politik dan pemilihan umum membutuhkan sumber daya finansial yang besar. Kelompok atau individu yang mempunyai uang dan kekayaan yang cukup dapat memanfaatkannya untuk mempengaruhi proses politik. Sehingga, di negara demokrasi---seperti di Indonesia---rawan adanya penyalahgunaan yang bisa berdampak pada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demokrasi sering dianggap sebagai sistem politik yang berdasar pada kesetaraan dan partisipasi yang adil bagi semua warga negara. Namun, uang dalam politik sering memperburuk ketidaksetaraan dalam demokrasi. Ketika uang menguasai, kelompok kecil dengan kekayaan atau pengaruh politik besar dapat muncul dan berkuasa, merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi.Â
Oligarki merupakan sistem politik yang mana kekuasaan dipegang oleh sekelompok kecil orang yang memiliki kekayaan atau pengaruh politik yang besar. Ketika oligarki mempengaruhi sistem demokrasi, kepentingan mereka menjadi prioritas utama, bahkan dengan mengabaikan kepentingan warga negara secara umum. Akibatnya, pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan bisa terdistorsi dan berdampak negatif pada masyarakat yang lebih luas.
Robert Michels (1962), seorang sosiolog politik asal Jerman, di dalam bukunya Political Parties: A Sociological Study of the Oligarchial Tendencies of Modern Democracy menyatakan bahwa dalam organisasi politik apa pun, termasuk partai politik, kelompok kecil elite cenderung menguasai dan mempertahankan kekuasaan, sedangkan partisipasi aktif dari anggota lainnya terbatas.Â
Menurut Aristoteles, oligarki merupakan salah satu bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok kecil individu yang kaya dan berkuasa. Aristoteles mengklasifikasikan bentuk-bentuk pemerintahan berdasarkan jumlah penguasa yang terlibat, dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh sedikit orang yang memiliki kekayaan dan kekuasaan yang signifikan.
Menurut Aristoteles, oligarki ialah bentuk pemerintahan yang berbeda dan tidak ideal dari aristokrasi. Aristoteles menganggap aristokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang terbaik, yang mana kelompok kecil yang paling berkualitas memerintah demi kepentingan umum. Namun, ketika kelompok kecil itu memperoleh kekuasaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok kecil, maka aristokrasi berubah menjadi oligarki.Â
Dalam oligarki, kekuasaan dan pengaruh terpusat pada kelompok kecil individu yang kaya dan berkuasa. Mereka menggunakan kekayaan mereka untuk menjaga dominasi politik dan mengendalikan kebijakan pemerintahan. Oligarki cenderung mengabaikan kepentingan umum dan memprioritaskan kepentingan golongan kecil yang memerintah. Aristoteles menganggap oligarki sebagai bentuk pemerintahan yang tidak adil dan tidak seimbang.Â
Aristoteles berpandangan bahwa konsentrasi kekayaan dan kekuasaan pada kelompok kecil tersebut dapat merugikan masyarakat yang lebih luas dan menyebabkan ketidaksetaraan dalam sistem politik. Aristoteles menganggap oligarki merusak prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.Â
Pandangan Aristoteles tentang oligarki terdapat dalam bukunya yang berjudul Politics, yang mana disajikan analisis dan klasifikasi berbagai bentuk pemerintahan. Walaupun Aristoteles memuji aristokrasi sebagai bentuk pemerintahan ideal, tetapi perlu diingat bahwa setiap bentuk pemerintahan dapat mengalami perubahan dan penyimpangan yang mengarah pada bentuk yang lebih tidak adil, termasuk oligarki.
Oligarki dalam demokrasi menghasilkan ketidaksetaraan politik. Kelompok kecil individu yang kaya dan berkuasa memiliki akses yang lebih besar terhadap sumber daya politik, seperti dana kampanye, media, dan pengaruh politik. Akibatnya, pengaruh politik menjadi tidak seimbang, dan suara serta partisipasi rakyat biasa terpinggirkan.Â