Mohon tunggu...
Raihan Muhammad
Raihan Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan.

Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bela Negara di Masa Pandemi, Perlukah?

29 Oktober 2021   19:40 Diperbarui: 26 November 2021   16:16 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bela negara di masa pandemi Covid-19

Kota Bukittinggi merupakan sejarah awal dimulainya bela negara di  Republik Indonesia. Ketika Agresi Militer II Belanda menyerang Yogyakarta,  Presiden Sukarno memberikan mandat kepada Syafrudin Prawiranegara untuk  membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi,  Sumatra Barat. 

Meskipun telegram tak sampai Bukittinggi, Syafrudin mengambil  inisiatif untuk membentuk PDRI. Kota Bukittinggi dipilih sebagai ibu kota negara  menggantikan Yogyakarta yang dikuasai Belanda, pembentukan pemerintahan  sementara ini juga bertujuan agar Indonesia tetap berdaulat, kondisi Indonesia pada  saat itu sedang genting karena Presiden Sukarno dan Wakil Presiden M. Hatta  ditangkap oleh pihak Belanda, hal ini juga yang melatarbelakangi dibentuknya  Kabinet Darurat atau PDRI.  

Berkaitan dengan deklarasi PDRI oleh Syafrudin Prawiranegara pada 19  Desember 1948 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres  Nomor 28 Tahun 2006 mengesahkan Hari Bela Negara atau HBN sebagai  momentum merawat ingat dan mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dalam  menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Untuk  memperingati momen bersejarah PDRI, Pemerintah Republik Indonesia  membangun Monumen Nasional PDRI atau Monumen Nasional Bela Negara di  Sumatra Barat. Monumen tersebut mulai dibangun sejak peletakan batu pertama  yang dilakukan pada 19 Desember 2012.  

Bela negara hukumnya wajib dilakukan oleh seluruh warga negara  Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (3)  yang mengamanatkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam  upaya pembelaan negara”. Bela negara tidak serta merta hanya sekadar mengangkat  senjata melawan serangan musuh dari luar negeri, tetapi juga bisa diimplementasikan sejak duduk di bangku sekolah, seperti belajar dengan sungguh-sungguh, berprestasi, membantu sesama, dsb. 

Bela negara bukan hanya tugas dan tanggung jawab TNI dan Polri, tetapi  seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebagai negara yang  memiliki keberagaman suku, budaya, agama, ras, dsb. Indonesia rentan terhadap  ancaman militer dan nonmiliter, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.  Bangsa Indonesia harus senantiasa semangat dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran seluruh masyarakat untuk  mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dan bela negara.  

Sejak Covid-19 hadir di tengah-tengah manusia, seluruh dunia sedang tidak  baik-baik saja, termasuk Indonesia. Semua orang dipaksa untuk beribadah, belajar,  bekerja, dan beraktivitas dari rumah. Meskipun demikian, semangat nilai-nilai  kebangsaan dan bela negara harus tetap diimplementasikan dengan baik. Pancasila  sebagai pedoman bangsa Indonesia harus tetap mengakar dalam kehidupan sehari-hari.  

Bela negara di masa pandemi, perlukah? di masa pandemi ini, bukan  penghalang bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa semangat dan  mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dan bela negara, musibah ini justru  harus digunakan sebagai momentum untuk mengamalkan nilai-nilai yang  terkandung dalam Pancasila dengan cara yang berbeda dari situasi dan kondisi  sebelum pandemi Covid-19. Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan oleh  seluruh bangsa Indonesia dalam mengamalkan butir-butir Pancasila:  

1. Sila ke-1, sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa sudah seharusnya  manusia selalu bertaqwa dan memperbanyak ibadah, serta memohon  ampunan kepada-Nya untuk menghilangkan Covid-19 dari muka bumi,  agar seluruh aktivitas kembali normal seperti biasanya.  

2. Sila ke-2, sebagai makhluk sosial sudah semestinya manusia berempati  membantu sesamanya tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, ataupun  golongan. Membantu tetangga yang sedang kesulitan ekonomi akibat  pandemi Covid-19 tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan  golongan tertentu merupakan salah satu tindakan yang mencerminkan  nilai-nilai Pancasila butir kedua.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun