Mohon tunggu...
Raindrana Romansah
Raindrana Romansah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani

hobi olahraga, menulis, traveling, menonton, membaca

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pukat UGM, Pengawasan Pemerintah Melemah, Kisah Kelam Korupsi Timah di Pukat UGM yang Terungkap!

15 April 2024   13:14 Diperbarui: 15 April 2024   13:14 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus korupsi yang melibatkan PT Timah merupakan bukti nyata dari kerawanan yang masih melingkupi sektor pertambangan di Indonesia. Yuris Rezha Kurniawan, seorang peneliti yang tergabung dalam Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyoroti kasus ini sebagai bagian dari masalah yang lebih luas yang belum terungkap sepenuhnya. 

Pada dasarnya, kasus ini memperlihatkan betapa kurangnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi pemerintah. 

Yuris menekankan bahwa, meskipun langkah-langkah penegakan hukum telah diambil, namun masih terdapat kelemahan yang signifikan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum, yang cenderung lebih mendukung kepentingan bisnis daripada kepentingan publik.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Kejaksaan tengah mengejar kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat pembelian pasokan timah yang diduga tidak sesuai prosedur dengan harga yang jauh di atas standar. 

Namun, sorotan utama Yuris adalah mengenai dugaan adanya persekongkolan antara pemerintah, perusahaan negara, dan pengusaha korup. Bahkan, perusahaan tambang ilegal, yang seharusnya ditindak secara tegas oleh hukum, malah mendapat perlakuan khusus dan bahkan dijadikan mitra dalam eksploitasi sumber daya alam secara melanggar hukum. 

Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberadaan sistem pengawasan yang efektif dan independen. Bagaimana mungkin usaha tambang ilegal, yang secara jelas telah melanggar hukum, dapat terus beroperasi dan bahkan mendapat fasilitasi dari pemerintah? Ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dan betapa mudahnya bagi pelaku bisnis yang tidak bermoral untuk memanipulasi kelemahan dalam sistem tersebut.  

Yuris juga mengidentifikasi beberapa modus operandi umum dalam kasus korupsi di sektor sumber daya alam, seperti suap untuk memuluskan izin yang tidak layak dan manipulasi data produksi untuk mengurangi penerimaan negara. Semua ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan reformasi yang menyeluruh dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini.

Pelaku yang terlibat dapat terjerat di bawah Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 3, dan Pasal 12B. 

Pasal-pasal ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan keuangan dan ekonomi negara, termasuk penggunaan jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Jika terbukti bersalah, pelaku korupsi dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebagai solusi, Yuris menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan perubahan yang diperlukan. Ini tidak hanya mencakup perbaikan infrastruktur dan prosedur pengawasan, tetapi juga penegakan hukum yang tegas dan independen dari kepentingan bisnis. Hanya dengan langkah-langkah ini, kita dapat mengatasi fluktuasi korupsi di sektor sumber daya alam dan memastikan bahwa keadilan dan integritas terwujud dalam industri pertambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun