Pengendalian risiko dapat dilakukan secara efektif seperti menambah atau memperbaiki ventilasi udara agar sirkulasi tetap lancar dan virus tidak terjebak di dalam untuk wkatu yang lama. Dapat juga dengan menambahkan filter penyaring udara di tempat yang cenderung sulit digapai atau cenderung tertutup. Perusahaan atau pihak gedung juga dapat melakukan pengaturan jarak posisi meja dan bangku duduk antar karyawan dengan memberikan pembatas atau sekat di antara meja yang berguna sebagai pembatas antar karyawan agar tidak terlalu dekat jaraknya satu dengan yang lain. Pihak gedung juga perlu menyediakan alat pengecek suhu otomatis atau digital dan tempat untuk mencuci tangan agar tetap bersih dan steril atau apabila tidak memungkinkan dapat menyediakan portable hand sanitizer di setiap jalur akses masuk maupun keluar.Â
Bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pandemi ini ditunjukkan melalui tindakan tegas yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menutup gerai Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Pemerintah Provinsi DKI mengambil tindakan dengan menutup sementara tempat ini karena dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang dimana mulai dijalankan semua pelaku bisnis khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa bulan terakhir.Â
Anies berujar bahwa pihak pengelola Holywings menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab, karena dinggap lalai dengan memperbolehkan atau menyebabkan sebuah kerumunan padahal sedang ada pembatasan sosial yang dimana harusnya mereka patuhi. Holywings bukan merupakan contoh yang baik, disaat banyak pelaku usaha lain sudah bersedian mengikuti aturan pemerintah dalam melakukan pembatasan kapasitas agar tidak terjadi kerumunan. Sanksi ini diberikan kepada pihak pengelola Holywings atas kesalahan yang mereka buat dan agar menjadi pembelajaran bahwa kondisi saat ini benar-benar genting dan agar mereka sadar untuk tidak lagi mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H