Oleh karena itu, di dalam negara Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh ada paham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan (atheisme), tetapi yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme) dengan toleransi beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.Â
Lantas bagaimana jika ada pertanyaan "bagaimana jika ajaran agama yg tuhannya 3 atau lebih bisa hidup di negara kita? Sedangkan negara ini berasas Ketuhanan Yang Maha Esa, "
Menurut penuturan Dosen saya Bapak Rahmat Rizky Kurniawan, S.E.I., M.M. Beliau menuturkan "Karena yg menciptakan manusia itu adalah satu dzat, yang oleh setiap agama diyakini demikian, pencipta itu satu, Islam Allah, Kristen Allah, Hindu brahman, Budha sang hyang.
Tanpa menyebut nama nama tuhan itu, dengan ketuhanan yg Maha Esa sudah mewakili dasar kepercayaan yg dianut oleh negara ini, yaitu bahwa kita diciptakan oleh tuhan yg satu. Ajaran agama masing masing yg mengantarkan kepada tuhan tersebut, toleransi itu bukan 'antar' umat beragama, tapi toleransi umat beragama, karena sama sama beragama maka harus toleran. Bukan menjadikan perselisihan karena ada kata 'antar'. "
لكم دينكم ولي دين
(Qs. Al-kafirun ayat 6 )
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan sesuai nilai. Potensi kemanusiaan tersebut bisa dimiliki oleh semua manusia, tanpa terkecuali. Setiap masyarakat Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, sesuai dengan fitrahnya, sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Di dalam sila kedua telah disimpulkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab, memenuhi seluruh hakikat makhluk manusia. kemanusiaan yang adil dan beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama terhadap undang-undang negara, Â mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama.
3. Persatuan IndonesiaÂ
Persatuan Indonesia itu sendiri adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itulah paham Indonesia tidak sempit, tetapi menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, serta keturunan. Hal ini sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia....."