Mohon tunggu...
ricky chandra
ricky chandra Mohon Tunggu... -

indonesia penuh dengan mafia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Tak Berdaya Ketika Mafia Beraksi!!

20 September 2013   21:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:37 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya bernama Ricky hanya sekedar ingin bercerita tentang pengalaman saya membeli sebidang tanah dengan bangunan di atasnya.. Pada tanggal 4 oktober 2007 saya dibelikan oleh ayah saya sebidang tanah dari saudara Stephen chandra harris alias hendrik di jalan S.parman gang soor no.207 (medan) yang diatas namakan kepada saya (Ricky) yang dilakukan di hadapan notaris Lili Suryanti yang sah dengan terbitnya akta jual/beli no.1 tanggal 4 oktober 2007 namun pada saat itu tidak langsung diurus sertifikat karena masih ditinggal oleh almarhum kakek dan nenek serta saudara Stephen chandra. Pada tahun 2012 setelah almarhum ayah saya meninggal dan kakek nenek saya juga sudah meninggal barulah saya mencoba untuk mengurus sertifikat tanah di jalan S.parman itu ke BPN namun telah diblokir oleh saudara stephen chandra dengan alasan itu adalah harta warisan daripada keluarganya. Dikarenakan fisik rumah tersebut ditempati oleh stephen chandra maka saya juga tidak bisa mengukur rumah tersebut agar sertifikat bisa terbit. Oleh karena itu maka saya pun melaporkan kepada pihak berwajib di polresta medan namun kasusnya terhenti selama 1 tahun lebih. singkat cerita nya akhirnya kasus ini berlanjut sampai ke pengadilan yang dipimpin oleh Hamik M.nur. Yang paling aneh dari cerita ini adalah 2 hari sebelum putusan , saudara Stephen chandra sudah menyatakan kepada tetangganya bahwa kasus ini pasti dimenangi oleh stepehn chandra dan pada hari putusan tersebut kasus ini dimenangkan oleh Stephen chandra harris dengan alasan saya sebagai tergugat tidak mampu membuktikan pembayaran yang dilakukan pada saat membeli rumah tersebut yang seharusnya pembuktian itu dilakukan oleh stephen sebagai penggugat dan  akta yang telah dibuat dihadapan pejabat negara yaitu notaris Lili suryanti dinyatakan tidak sah. ironisnya pada saat pemanggilan saksi ( elly chandra ) oleh hakim M.nur selaku kakak kandung Stephen chandra, di tanyakan " apakah pembuatan akta di notaris Lili suryanti itu hanyalah performa belaka " jawaban dari Elly chandra adalah " TIDAKLAH BENAR" namun pada saat putusan dari hakim keluar disana ditulis oleh hakim M.nur bahwa Elly chandra bersaksi bahwa itu hanyalah performa belaka. Yang saya sesalkan dimanakah keadilan hukum kita di indonesia? Mafia hukum dimana mana dan bahkan peradilan hukul telah di setir oleh mafia mafia.. Hakim telah mencoreng wajah notaris dan juga penegak hukum kita di indonesia. bagaimana bisa saya sudah membeli rumah dengan akta sah sebagai surat bukti kepemilikan beserta pelunasan hak kepemilikan atas rumah tersebut namun sekarang dengan putusan hakim yang membatalkan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang sah, saya perlu pertanyakan kepada masyarakat luas apakah mungkin untuk dinyatakan tidak sah??? Sudah jelas keputusan ini memihak / ada campur tangan daripada mafia hukum dan mafia peradilan itu sendiri. Kapankah bangsa kita ini bisa maju jika Hukum saja bisa disetir dan tidak ada nya kepastian hukum di negara kita ini! Ulasannya ada di koran harian Analisa , poskota , sinar indonesia , waspada , medan bisnis , tribune medan dll. saya telah melakukan upaya banding dan saya berharap dukungan dari masyarakat untuk memberantas mafia mafia yg telah semena mena mangatur hukum kita ini!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun