Mohon tunggu...
Muhammad Raihan Wikaputra
Muhammad Raihan Wikaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa PKTJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Pancasila memudar, Tindakan Persekusi Menjadi Bukti

22 Januari 2024   13:31 Diperbarui: 22 Januari 2024   13:48 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x700/editorials/2023/04/c280d0f7b4e6c211dbf6281c27856b31.jpg

Persekusi masih menjadi ancaman serius terhadap isu kemanusiaan dan keadilan. Mengapa? Tindakan persekusi tentunya sangat merugikan kelompok / individu yang menjadi korban tindakan persekusi. Sehingga pelaku Tindakan persekusi jelas tidak mencerminkan nilai sila ke-2 Pancasila.

Apa itu Persekusi? Persekusi adalah perlakuan buruk secara sistematis dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain. Bentuk yang paling umum terjadi adalah persekusi agama, ras, dan politik.

Tindakan persekusi tentunya memiliki faktor-faktor penyebabnya, antara lain :

  • Faktor Ekonomi
  • Faktor SDM (Sumber Daya Manusia) yang rendah
  • Faktor tidak tersedianya lapangan kerja yang cukup
  • Faktor anggapan proses hukum diintervensi
  • Faktor dunia maya
  • Faktor saling ketidakpercayaan
  • Faktor jumlah personil polisi yang terbatas

Diantara faktor-faktor di atas tentunya yang sangat menonjol adalah faktor SDM yang rendah. Seharusnya kita sebagai manusia Indonesia yang dimana penduduknya majemuk bisa berpikir bahwa tindakan-tindakan semacam itu sangat tidak manusiawi dan tidak berkeadilan.

Berikut adalah bukti-bukti bahwa tindakan persekusi masih eksis di Indonesia:

  • Kasus persekusi 2 wanita pemandu lagu di Sumbar
  • Peristiwa (1965/1966)
  • Petrus (1982-1985)
  • Peristiwa Talangsari (1989)
  • Peristiwa kerusuhan Mei 1998

Pasal yang dilanggar oleh pelaku tindakan persekusi adalah pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar 9.000.000 rupiah.

Persekusi sangat mengancam keadilan dan kemanusiaan di Republik yang kita cintai ini. "Selain bertentangan dengan hukum, tindakan persekusi dilarang dan bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua Program Studi Magister Ilmu Adminsitrasi Fisip Unsoed Purwokerto Dr Slamet Rosyadi, S.Sos, M.Si. Mari bersama-sama menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan demi kerukunan di Negara yang kita cintai ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun