Mohon tunggu...
Raihan Everest
Raihan Everest Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sedang mengeksplorasi diri dalam berbagai hal dan tidak berhenti untuk terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mustika Ratu Sambut Baik Putusan MK, Industri Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional

11 Januari 2025   14:55 Diperbarui: 11 Januari 2025   14:55 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Asosiasi Spa Indonesia (ASPI)

Jakarta, PT Mustika Ratu Tbk menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan ASPI terkait pengklasifikasian spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mandi uap/spa adalah bentuk jasa pelayanan kesehatan tradisional, berbeda dari diskotek, karaoke, klub malam, dan bar, yang selama ini dikategorikan sebagai sektor hiburan.

Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi industri spa dan menepis kekhawatiran masyarakat terhadap stigma negatif yang sering melekat pada layanan ini. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1205 Tahun 2004, yang menetapkan spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional dengan pendekatan holistik.

Sumber: Asosiasi Spa Indonesia (ASPI)
Sumber: Asosiasi Spa Indonesia (ASPI)

"Kami mengapresiasi keputusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari tradisi kesehatan Indonesia. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan posisi industri spa sebagai layanan preventif dan promotif kesehatan yang mengangkat nilai budaya Nusantara," ujar Kusuma Ida Anjani, Direktur PT Mustika Ratu Tbk sekaligus Ketua III Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) saat Press conference Putusan MK tentang Spa sebagai pelayanan Kesehatan tradisional di Jakarta, jumat, 10 Januari 2024.

Keputusan MK ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan wellness tourism berbasis kearifan lokal. Dengan keunggulan spa tematik seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan ramuan tradisional lainnya, ASPI optimis bahwa spa Indonesia dapat bersaing di pasar global."Kami berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor ini sebagai salah satu kekuatan dalam wellness tourism global. Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan mimpi besar ini," tambah Kusuma Anjani.

Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) didirikan oleh tokoh nasional sekaligus pendiri PT Mustika Ratu Tbk, Almh. DR. BRA. Mooryati Soedibyo, dengan visi besar untuk memajukan industri spa Indonesia. Dengan mengedepankan kearifan lokal yang berpadu dengan inovasi,  dan budaya. Mooryati Soedibyo membawa warisan budaya Indonesia ke tingkat global melalui layanan spa yang memanfaatkan bahan-bahan herbal seperti jamu, boreh, dan rempah-rempah khas nusantara.

Sebagai pendiri Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH) dan House of Mustika Ratu (HOMR) Mooryati Soedibyo mengembangkan konsep spa berbasis tradisi yang kini menjadi destinasi wisata kesehatan unggulan. Lebih dari 30 tahun TSRH telah dikenal dengan pengalaman pijat khas Jawa dan perawatan tradisional yang diminati oleh wisatawan lokal maupun mancanegara, dimana outletnya telah tersebar di berbagai provinsi di Indonesia dan juga mancanegara.

Di bawah kepemimpinan dr. Lianywati Batihalim, Asosiasi Wellness & SPA Indonesia terus melanjutkan visi besar pendirinya, dengan fokus pada peningkatan standar layanan spa yang berkualitas, aman, dan profesional. Selain mendukung pertumbuhan sektor wellness di Indonesia, ASPI juga berperan aktif melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa spa, memastikan kenyamanan dan keamanan mereka di tengah pertumbuhan industri ini.

Dengan adanya putusan MK ini, para pelaku industri spa dapat melanjutkan layanan mereka tanpa khawatir stigma negatif. "Ini adalah momen penting yang mempertegas posisi spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional Indonesia. Kami berharap industri ini terus berkembang, membawa nama Indonesia lebih tinggi di panggung wellness dunia," tutup Kusuma Anjani.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun