Jakarta, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan juga Ketua Dewan Penasehat Yayasan Puteri Indonesia, Putri Kus Wisnu Wardani menerima penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko widodo dalam upacara resmi di Istana Negara, Rabu, 14 Agustus 2024. Penghargaan ini merupakan salah satu tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada individu-individu yang telah memberikan jasa luar biasa kepada bangsa dan negara. Bintang Mahaputra Adipradana termasuk dalam kategori Bintang Mahaputra, yang merupakan tanda kehormatan satu tingkat dibawah Bintang Mahaputra Adipurna yang hanya diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Bintang Mahaputra Adipradana dianugerahkan kepada Putri yang telah menunjukkan pengabdian, dedikasi, dan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang seperti pemerintahan, politik, sosial, budaya, ekonomi, dan kemanusiaan serta telah melakukan peran penting dalam pembangunan nasional, memperkuat integritas dan kedaulatan negara, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai Dewan Pertimbangan Presiden, Putri Kus Wisnu Wardani memperjuangkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Salah satu inisiatif penting yang dipimpinnya adalah memperjuangkan Budaya Sehat Jamu untuk diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke UNESCO, yang secara resmi telah diakui sebagai WBTB Indonesia oleh UNESCO pada 6 Desember 2023.
Putri mendorong terbitnya Perpres No. 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, yang menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan sesuai dengan kompetensi, tupoksi, dan kewenangan masing-masing.
Putri juga mengusulkan kepada pemerintah tentang pentingnya memiliki Hari Kebaya Nasional untuk diperingati dan sekaligus sebagai sarana promosi warisan budaya nasional. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 19 Tahun 2023, Pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai peringatan Hari Kebaya Nasional (HKN). Keppres ini menegaskan bahwa kebaya merupakan identitas nasional yang wajib dilestarikan dan sedang memperjuangkan kebaya Indonesia untuk diakui sebagai WBTB oleh UNESCO.
Selain itu, Putri berjasa dalam mendorong ekonomi kerakyatan melalui eksistensi UMKM dan pasar tradisional. Perannya terlihat dalam penerbitan Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008 yang memberikan landasan kuat bagi pertumbuhan UMKM dan pasar tradisional di Indonesia. Putri menjadi inisiator dan koordinator terbentuknya Aliansi 11 Asosiasi Multi Industri (di antaranya APPSI, AP3MI, PPÁK Kosmetika, Gabel, GAPMMI) yang memperjuangkan eksistensi industri nasional dan pasar tradisional agar dapat eksis dengan layak, mengikuti tuntutan zaman, dan mampu bersaing dengan pasar modern.
Salah satu anggota aliansi, misalnya Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), bahkan telah memiliki jaringan yang luas di seluruh daerah dan berperan besar dalam membantu pemerintah menciptakan ekosistem pasar yang mengutamakan kepentingan pedagang dan kenyamanan pelanggan. Beberapa upaya yang dilakukan terkait regulasi antara lain mengawal pelaksanaan Perpres No. 112 tahun 2007 dan Permendag No. 53 tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, termasuk juga mengenai ketentuan kemitraan dan Trading Term serta pengaturan zonasi, jam buka/jam tutup, dan prioritas mini market lokal dalam perizinan.
Sebagai Wakil Ketua Umum Kadin, Putri telah mendorong terbitnya Peraturan Gubernur DKI No. 49/2013 tentang Pemanfaatan Produk Usaha Berbasis Budaya, di mana semua unsur usaha pariwisata dan layanan masyarakat, seperti kantor, mall, hotel, dan kawasan pariwisata perlu mengoptimalkan pemanfaatan produk usaha yang berbasis budaya lokal, seperti seragam karyawan, hiasan ruangan, pajangan ruangan, makanan minimum, dan lain sebagainya.
Putri juga merupakan pendiri Asosiasi Merek Indonesia (AMIN) yang bertujuan memperkuat eksistensi produk, khususnya merek Indonesia, untuk menjadi tuan rumah di negara sendiri dan menjadi tamu terhormat di negara lain. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain mengawal pelaksanaan Peraturan Kementerian Perdagangan No. 70 tahun 2013 yang mewajibkan peritel dan toko-toko dalam negeri untuk memasarkan 80% produk dalam negeri, serta beberapa peraturan lainnya.
Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ibu Putri secara spesifik memberikan berbagai nasehat dan pertimbangan kepada Presiden untuk hal-hal berikut, Penguatan UMKM Industri Kreatif Berbasis Budaya, Penguatan Jamu sebagai Warisan Budaya dan Pendorong Ekonomi Bangsa, Penguatan Regulasi dan Kelembagaan terkait Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu Indonesia, Penurunan Ketimpangan dan Kemiskinan melalui Penguatan Ekonomi Rakyat, Kontraksi Perekonomian Global dan Langkah Penguatan Ekonomi Dalam Negeri, Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Dan lain-lain, baik secara individu maupun kolektif.