Pengantar
Susi Pudjiastuti, nama yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dikenal dengan kebijakan tegasnya dalam memberantas illegal fishing. Sebagai seorang pengusaha sukses dan menteri yang penuh dengan inovasi, Susi Pudjiastuti telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga dan mengelola sumber daya kelautan Indonesia. Artikel ini akan membahas perjalanan hidup, pencapaian, dan warisan dari tokoh inspiratif ini.
Perjalanan Hidup
Susi Pudjiastuti lahir pada 15 Januari 1965 di Pangandaran, Jawa Barat. Ia berasal dari keluarga pedagang dan menunjukkan bakat bisnis sejak usia muda. Meskipun tidak menyelesaikan pendidikan formalnya, Susi tidak pernah berhenti belajar dari pengalaman hidup. Ia memulai karirnya dengan berjualan ikan di pasar tradisional, yang kemudian berkembang menjadi usaha ekspor hasil laut.
Karir di Dunia Usaha
Pada tahun 1996, Susi mendirikan PT ASI Pudjiastuti Marine Product, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil laut, khususnya lobster. Kesuksesan usahanya mendorongnya untuk mendirikan Susi Air pada tahun 2004, sebuah maskapai penerbangan yang awalnya bertujuan untuk mengangkut hasil laut segar ke pasar internasional dengan cepat. Susi Air kemudian berkembang menjadi salah satu maskapai penerbangan perintis yang melayani daerah-daerah terpencil di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Pada tahun 2014, Presiden Joko Widodo menunjuk Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Penunjukan ini mengejutkan banyak pihak, namun Susi segera membuktikan kemampuannya melalui berbagai kebijakan revolusioner. Salah satu kebijakan paling terkenal adalah penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Tindakan tegas ini berhasil mengurangi praktik illegal fishing secara signifikan dan mengembalikan kedaulatan laut Indonesia.
Kebijakan dan Inovasi
Selama menjabat sebagai menteri, Susi Pudjiastuti memperkenalkan berbagai kebijakan inovatif:
1. Penenggelaman Kapal Ikan Illegal: Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada kapal-kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Lebih dari 500 kapal ilegal telah ditenggelamkan selama masa jabatannya.