Mohon tunggu...
Raihan Syarif
Raihan Syarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Psikologi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membunuh Begal atau Perampok, Kok Malah Dipenjara?

25 Juni 2022   19:22 Diperbarui: 25 Juni 2022   19:23 1318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembegalan dan perampokan merupakan dua bentuk tindak kejahatan yang cenderung umum di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Begal merupakan tindak kejahatan yang berupa perampasan harta di jalan dan perampokan merupakan tindak kejahatan yang berupa pengambilan dengan paksa dan kekerasan harta orang lain. Tidak ada satupun dari masyarakat kita yang terbebas dari ancaman kejahatan tersebut, sehingga akan selalu ada resiko bahwa kita akan menjadi korban dari pembegalan atau perampokan.

Pada beberapa kasus, korban membela diri atau melawan pelaku hingga menyebabkan pelaku tersebut tewas. Ketika hal tersebut sudah terjadi, maka korban akan menjadi tersangka sehingga korban terkesan bersalah atas pembelaan yang telah dilakukannya. Contoh salah satu kasus adalah di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta membunuh dua dari empat pelaku begal yang berinisial OWP dan PE, sedangkan dua pelaku lainnya (HO dan WA) kabur melarikan diri (Assifa, 2022). Kasus tersebut membuat masyarakat geram kepada kepolisian karena korban menjadi tersangka. Namun pada akhirnya Amaq Sinta dilepaskan dan dinyatakan tidak bersalah.

Merupakan fitrah manusia untuk membela dirinya ketika merasa diancam atau terdapat usaha untuk menyalahi haknya. Julaiddin dan Prayitno (2020,45) mengatakan bahwa pembelaan diri menjadi salah satu hak dan kewajiban setiap orang untuk menjaga keselamatan hidupnya, baik keselamatan nyawa, harta benda maupun kehormatan dirinya yang diberikan oleh hukum yang berlaku. Tidak jarang juga pembelaan diri tersebut malah menyebabkan pelaku tewas. Yang menjadi pertanyaannya adalah "Apakah kita boleh membunuh pelaku tindak kejahatan dengan alasan pembelaan diri?". Dalam menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus mengacu kepada hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Membunuh pelaku tindak kejahatan dengan alasan pembelaan diri termasuk dalam topik pembahasan Pembelaan Diri Melampaui Batas. Pasal No. 49 (2) KUHP menyatakan bahwa suatu pembelaan diri yang melampaui batas diperbolehkan jika pembelaan tersebut disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena ancaman serangan atau serangan yang didapat. Keguncangan jiwa yang dimaksud salah satu contohnya adalah emosi marah yang tidak bisa dikendalikan sehingga menganiaya pelaku tindak pidana hingga mati. Maka, pelaku penganiayaan (korban yang melakukan pembelaan diri melampaui batas) tidak dapat dipidana. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pembelaan diri melampaui batas (pembelaan yang menyebabkan kematian) diperbolehkan hanya untuk satu alasan saja, yaitu terdapat keguncangan jiwa yang hebat yang diakibatkan oleh ancaman serangan atau serangan yang didapat.

Bagi penulis, jika korban tindak kejahatan melakukan pembelaan diri melampaui batas, lalu menjadi tersangka, maka hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Korban dijadikan tersangka dan ditahan oleh kepolisian dalam rangka untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak. Korban menjadi tersangka, bukan berarti sudah ditetapkan bersalah atas pembelaan yang dilakukan. Penetapan bersalah atau tidak bersalahnya korban dilakukan pada tahap pengadilan, sehingga korban yang telah melakukan pembelaan diri melampaui batas, harus bisa membuktikan bahwa dia berada dalam kondisi keguncangan jiwa yang hebat saat kejadian.

Referensi :

Assifa, F. (2022, April 16). Kronologi 2 Begal Dibunuh Korbannya di NTB dan Komentar Bareskrim Polri. Kompas. Diakses pada 25 Juni 2022 dari https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/16/033100681/kronologi-2-begal-dibunuh-korbannya-di-ntb-dan-komentar-bareskrim-polri?page=all

Julaiddin dan Rangga Prayitno, 2020. Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa, Universitas Ekasakti Padang, 4(1), pp.45

Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun