Mohon tunggu...
Raihan Maulana Wibawa
Raihan Maulana Wibawa Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Ekonomi dan Transnational Crime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Penerapan Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara pada Penyelenggara Negara untuk Mengatasi Isu Kontemporer

5 April 2023   08:55 Diperbarui: 5 April 2023   09:00 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika penyelenggara negara belakangan menjadi hal yang absen di ruang publik kita. Sejumlah peristiwa yang muncul dan viral di publik menandai absennya penerapan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara yang membuat standar etik penyelenggara negara di negara ini buruk. Padahal, etika merupakan pembatas bagi setiap tindakan penyelenggara negara agar tak keluar dari norma hukum.

Kehidupan hedonisme yang ditunjukan oleh beberapa penyelenggara negara seperti pegawai eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Irjen Ferdy Sambo, Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra menunjukan bahwa terjadi kemunduran dalam hal penerapan wawasan kebangsaan & nilai-nilai  bela negara. Kehidupan hedonisme yang diterapkan pribadi maupun keluarga dapat mendorong para penyelenggara kedalam beberapa isu kontemporer khususnya korupsi dan pencucian uang.

Korupsi dan pencucian uang merupakan ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang sangat serius. Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, apabila korupsi di sektor pertambangan bisa diberantas secara penuh maka setiap warga negara Indonesia mendapatkan uang sekitar 20 juta tanpa bekerja. Hal ini menunjukan bahwa korupsi di Indonesia sudah mencapai titik kritis. Bahkan, berdasarkan laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya.

Isu kontemporer tersebut dapat diberantas apabila seluruh penyelenggara negara baik Anggota DPR, DPD, Polri, Jaksa, MK, ASN, dan seluruh profesi yang mendapatkan benefit dari APBN memahami dan menerapkan dengan baik wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara. Wawasan kebangsaan sendiri merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri, lingkunganya dan tanah airnya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilyah yang dilandasi Pancasila, Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita Nasional.

Wawasan kebangsaan sangat berhubungan dengan 4 Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada sila kelima Pancasila disebutkan mengenai keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia, Pada alinea ke-4 disebutkan tentang Kepentingan bersama Indonesia. Perilaku korupsi dan hidup hedonisme yang dilakukan banyak penyelenggara negara sangat tidak mencerminkan poin-poin pada Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara dan juga rasa kesatuan persatuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun