Mohon tunggu...
Raihan Hariyawan
Raihan Hariyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

konten favorit Media, lingkungan hidup dan lain- lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaat Ilmu Komunikasi di Masyarakat

5 November 2023   10:20 Diperbarui: 5 November 2023   10:44 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dari satu pihak kepada pihak lainnya sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan atau nonverbal. Menurut para ahli, komunikasi juga dapat diartikan sebagai proses yang memungkinkan seseorang untuk menyampaikan rangsangan atau lambang-lambang verbal untuk mengubah perilaku orang lain.

Masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.

Berikut adalah beberapa manfaat Ilmu Komunikasi di Masyarakat :

  • Memberikan wawasan yang luas tentang bagaimana cara berkomunikasi secara benar di Masyarakat.
  • mulai dari memberi pesan, menerima pesan, dan lain sebagainya.
  • Mempererat tali persaudaraan baik antar individu maupun antar kelompok.
  • Memahami semua informasi yang di butuhkan sama Masyarakat.
  • Meningkatkan kemampuan berinteraksi dan menjalin relasi.
  • Meningkatkan kemampuan untuk menyampaikan ide secara efektif, sehingga ide tersebut dapat dipahami masyarakat.
  • Meningkatkan kemampuan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun