Mohon tunggu...
Mhd Raihan Edimara
Mhd Raihan Edimara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wabendum Badko HMI Jabodetabek-Banten 2021-2023

Seniman hukum dan kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Meninjau Kebebasan Akademik: Mimbar Kampus Terancam?"

1 Juni 2020   01:20 Diperbarui: 1 Juni 2020   01:31 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ya inilah yang menjadi trending topik hari ini. Bahwa kalimat ancaman yang mengatasnamakan "ormas muhammadiyah klaten" benar adanya.

Namun, setelah di konfirmasi bahwa pimpinan muhammadiyah klaten mengecam tindakan tersebut dan tidak bertanggung jawab.

Pimpinan muhammadiyah juga melaporkan kejadian ini kepada kepolisian republik indonesia untuk mengusut tuntas tindak pidana yang mencatutkan nama, teror, fitnah dll.

Nah inilah yang persoalannya. Siapa yang bertanggung jawab, kembali pada topik pembahasan bahwa kajian akademik tentunya dilindungi pada undang-undang. Juga diskusi ini didukung juga oleh pihak fakultas hukum UGM. Artinya ini murni kajian yang tentunya mencerahkan masyarakat dan mahasiswa.

Menurut rektor UII. Bahwa kegiatan yang berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa atau media sosial.

Ia menyampaikan tindakan kepada panitia dan narasumber sungguh tidak dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat. Bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum pula dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar sudah disampaikan.

Sama halnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, ada salah persepsi sebagian kalangan tentang diskusi webiner bertajuk pemberhentian presdien yang diselenggarakan Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait pemberhentian Presiden.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, diskusi tersebut sebenarnya bukan untuk makar. Karena justru memberikan persepsi bahwa menjatuhkan presiden hanya karena pandemi saat ini tidak bisa dilakukan. Masalahnya, banyak orang yang lebih dahulu salah paham tanpa memahami duduk perkaranya hingga menjadi kisruh. Belakangan diketahui bahwa kegiatan itu bukan dibatalkan oleh UGM atau polisi.

Oleh sebab itu demi demokrasi dan hukum perlu adanya penegasan dan tindak lanjut pihak kepolisian mencari tahu pelaku teror untuk menjadi pelajaran buat masyarakat dan lingkup akademik bahwa tidak boleh mempolitisir setiap kajian yang belum dilaksanakan, sampai itu selesai.

 Kekawatiran yang berlebihan yang membuat diskusi ini menjadi sebuah ancaman rezim. Sangat kita sesali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun