Mohon tunggu...
Raihan DzakyFerdiansyah
Raihan DzakyFerdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

hobi saya sebenarnya adalah olahraga tetapi saya ingin keluar dari zona nyaman saya yaitu ingin mulai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ambiguitas Paham Masyarakat Dalam Membedakan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Reklame Menyerupai APK

15 Oktober 2024   10:46 Diperbarui: 15 Oktober 2024   11:08 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan umum merupakan suatu sarana untuk melaksanakan demokrasi yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum atau biasa disingkat sebagai pemilu ini bertujuan untuk memilih para anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan dengan serentak pada tanggal yang sudah ditentukan oleh suatu badan yang disebut KPU.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) merupakan suatu lembaga yang dikelola oleh negara dengan tugas utama sebagai penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Selain itu, KPU juga bertugas sebagai lembaga yang mengakomodir segala pelaksanaan pemilu seperti menetapkan jadwal pemilu, mengumpulkan data pemilu, menetapkan hasil pemilu, serta sebagai lembaga yang memimpin jalannya pemilu tersebut.

Salah satu tahapan yang ditunggu-tunggu dalam pemilu maupun pilkada yaitu kampanye para anggota partai politik. Kampanye merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk sebagaimana dalam pasal 275 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017. Kampanye identik dengan deklarasi, turun ke masyarakat, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan lain sebagainya.

Alat Peraga Kampanye atau APK ini sering kali dijumpai di pinggir jalan protokol maupun jalan kampung, dengan menampilkan foto diri, visi misi, serta nomor urut. Hal ini yang kadang kala sering menjadi perbincangan hangat masyarakat terkait penentuan waktu pemasangan APK. Karena muncul kerancuan terkait pemahaman masyarakat mengenai alat peraga kampanye yang sudah beredar di mana-mana, padahal menurut mereka tahapan kampanye belum dimulai oleh KPU dan malahan banyak yang sudah beredar sebelum adanya tahapan pendaftaran calon. Hal ini yang membuat masyarakat kebingungan dan akhirnya menyalahkan instansi penyelenggara pemilihan umum yang dirasa kurang tegas dalam penegakan regulasi ataupun tahapan yang sudah mereka buat sendiri.

Dalam suatu sosialisasi yang sempat diadakan oleh Bawaslu Kota Malang, salah satu komisioner sempat membahas mengenai hal tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kebingungan yang ada pada masyarakat ini timbul secara organik dan terhegemoni dengan merata, sehingga semua elemen masyarakat memiliki paradigma yang sama mengenai hal ini. Masyarakat berpikiran bahwa poster atau media apapun itu, yang bersinggungan dengan politik atau menampilkan foto dengan gesture mempromosikan dirinya sendiri dengan tujuan politik merupakan alat peraga kampanye.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan yang dikemukakan oleh Kordiv Hukum dan Penanganan Sengketa di Bawaslu Kota Malang. Beliau menegaskan bahwa poster atau media yang beredar di tengah masyarakat dengan tujuan mengiklankan diri sendiri pada masa tahapan sebelum pengumuman dan penetapan calon peserta pemilu maupun pilkada belum bisa disebut dengan APK atau Alat Peraga Kampanye, akan tetapi beliau menyebutnya dengan reklame yang menyerupai APK. Karena beliau menegaskan pula mengenai standarisasi APK sudah ada dalam undang-undang atau regulasi yang mengatur tentang pemilu dan pilkada, lalu mekanisme pengeluaran APK juga sudah diatur oleh KPU sendiri. Sebagai contoh salah satu standarisasi yang harus ada di dalam APK adalah menampilkan nomor urut yang sudah diberikan oleh KPU pada masa penetapan calon.

Jadi bisa disimpulkan bahwa media yang beredar sebelum penetapan calon resmi belum bisa disebut APK, melainkan hanya reklame yang menyerupai APK. APK yang sah harus memenuhi standar tertentu, termasuk mencantumkan nomor urut yang diberikan KPU saat penetapan calon. Pemahaman ini penting untuk membedakan antara APK resmi dan iklan politik lainnya selama proses pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun