Mohon tunggu...
raihan aswady
raihan aswady Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bisnis Syariah

6 Desember 2024   09:43 Diperbarui: 6 Desember 2024   09:49 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertemuan 18 pengawas bisnis syariah tugas soal dan jawabanya.

SOAL 
1. Apakah kegiatan bisnis bebas dari unsur riba (bunga)?

2. Apakah bisnis menghindari aktivitas spekulasi (maysir)?

3. Seberapa sering DPS melakukan evaluasi terhadap operasional bisnis?

4. Bagaimana mekanisme perusahaan dalam menangani pelanggaran prinsip syariah?

5. Apakah bisnis memiliki program tanggung jawab sosial (CSR) yang berbasis nilai-nilai Islam?

JAWABAN 
1. Kegiatan bisnis syariah harus bebas dari unsur riba, yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam operasionalnya. Riba, atau bunga, dianggap haram dalam Islam karena dapat menindas pihak yang lebih lemah dalam transaksi keuangan. Dalam konteks bisnis syariah, setiap transaksi yang melibatkan pinjaman atau penundaan pembayaran yang disertai dengan tambahan biaya dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, bisnis syariah harus memastikan bahwa semua produk dan layanan yang ditawarkan tidak mengandung unsur riba, dan keuntungan yang diperoleh harus berasal dari aktivitas yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti jual beli yang adil dan transparan. Sumber: [Khan, M. A. (2010). Islamic Banking and Finance: Principles and Practices.](https://www.islamic-banking.com).

2. Bisnis syariah juga menghindari aktivitas spekulasi, yang dikenal dalam istilah Islam sebagai maysir. Maysir merujuk pada praktik yang mengandung unsur ketidakpastian dan perjudian, di mana keuntungan diperoleh tanpa usaha yang nyata. Dalam bisnis syariah, penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan dasar yang jelas dan terukur, bukan berdasarkan keberuntungan atau spekulasi. Oleh karena itu, bisnis syariah harus menghindari investasi atau transaksi yang berisiko tinggi dan tidak pasti, seperti perjudian atau perdagangan saham tanpa analisis yang mendalam. Sumber: [Usmani, M. T. (2002). An Introduction to Islamic Finance.](https://www.albaraka.com).
 
3. Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa operasional bisnis syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Evaluasi oleh DPS dilakukan secara berkala, dengan frekuensi yang bervariasi tergantung pada jenis bisnis dan kebijakan perusahaan. Umumnya, evaluasi ini dilakukan setiap bulan, triwulan, atau tahunan. Misalnya, bank syariah mungkin melakukan evaluasi triwulanan untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan yang ditawarkan tetap sesuai dengan syariah. Proses evaluasi ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam bisnis syariah. Sumber: [Siddiqi, M. N. (2004). Islamic Banking and Finance: Theory and Practice.](https://www.siddiqi.com).

4. Perusahaan yang beroperasi dalam kerangka syariah harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani pelanggaran prinsip syariah. Mekanisme ini biasanya melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS), auditor syariah, dan tim compliance. Jika terdapat pelanggaran yang terdeteksi, DPS akan melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya mekanisme ini, perusahaan dapat memastikan bahwa semua aktivitas bisnis tetap sesuai dengan prinsip syariah dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sumber: [Ali, S. (2011). Governance in Islamic Finance: The Role of Shari'ah Boards.](https://www.islamicfinance.com).

5. Bisnis syariah juga menekankan pentingnya program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang berbasis pada nilai-nilai Islam. Program CSR ini berfokus pada keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan, serta berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat. Contohnya, perusahaan dapat melaksanakan program pelatihan dan pendanaan untuk masyarakat, serta melakukan praktik bisnis yang ramah lingkungan. Dengan demikian, CSR dalam konteks bisnis syariah tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan citra perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat dan lingkungan. Sumber: [El-Gamal, M. A. (2006). Islamic Finance: Law and Practice in a Globalized World.](https://www.elgamal.com).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun