Mohon tunggu...
Raihan Al Fathir dinaufal
Raihan Al Fathir dinaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa Jurnalistik semester 3 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Raihan Al-Fathir Dinaufal merupaka seorang ekstovert yang memiliki ketertarikan dibidang Broadcasting. Selain itu dia juga berkecimpung didunia seni. Isu lingkungan merupakan salah satu topik menarik baginya, sehingga dia sangat konsen terhadap isu isu demikian

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Larangan Miras dan Judi Dalam QS Al-Baqarah Ayat 219

18 Mei 2024   15:16 Diperbarui: 8 Juli 2024   00:42 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber:Pribadi) Masjid Tempat Berserah Diri Kepada Maha Pencipta

Di era saat ini makin banyak permasalahan yang terjadi akibat minuman keras (Miras) dan judi. hal ini menimbulkan banyak masalah sosial baru yang tumbuh di masyarakat. kita dapat melihat banyak kasus-kasus permasalah sosial yang marak terjadi belakangan ini di media sosial. mulai dari kecelakaan, pelecehan seksual hingga kasus pembunuhan. dari berbagai kejadian tersebut kita seharusnya dapat menyimpulkan mengapa miras dan judi menjadi landasan dasar masalah-masalah yang besar. oleh karena itu banyak larangan yang muncul untuk penggunaan miras dan kegiatan judi baik online maupun tidak.

Miras, secara umum, adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol dan biasanya diproduksi melalui proses fermentasi. Miras dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti bir, minuman suling, atau spirit. Sedangkan Judi secara umum, adalah permainan yang melibatkan pertaruhan uang atau barang berharga untuk mendapatkan keuntungan. oleh karena itu miras dan judi sering dikaitkan dengan permasalahan sosial dan kesehatan, serta memiliki implikasi hukum dan administratif yang signifikan dalam beberapa negara

larangan tentang miras dan judi sejatinya sudah di jelaskan dalam kitab suci umat islam, yaitu Al-Qur'an. yang mana dalam Al-Qur'an dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah, Ayat 219:

 "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219)

dalam ayat tersebut manusia sudah diperingati bahwa khamr/Miras dan Judi merupakan perbuatan yang sedikit manfaatnya dan lebih banyak kerugian yang akan didapat oleh karena itu seharusnya kita sebagai muslim sudah paham harus menjauhi hal-hal tersebut. Dari ayat tersebut dapat kita kaitkan banyak dengan kasus yang muncul belakangan ini. dilansir dari Kompas.com, telah terjadi Kasus pria berinisial CHM (30) yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita pemilik warung berinisial RJ (24) di Depok, Minggu (22/10/2023)

Kasus tersebut sangat menggambarkan bahwa Miras/khamr adalah minuman yang memabukan sehingga manusia tidak dapat berpikir secara jernih. Akibat efek dari miras yang memabukkan tersebut banyak sekali peluang kejahatan yang dapat terjadi sehingga ini lah yang menyebabkan miras diharamkan dalam islam. bukan tanpa omongan semata, islam sudah menjelaskan terlebih dahulu bagaimana yang akan terjadi akibat meminum khamar.

Selain kasus yang diakibatkan karena miras, judi juga menjadi salah satu masalah sosial yang sedang marak terjadi baik judi yang dilakukan secara manual maupun judi online. dilansir dari Detik.com, Pasangan suami istri (pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara, terungkap membunuh remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19). Sang istri, inisial AF (22), membantu suaminya, EG (23), yang kalah dalam judi online. EG awalnya menceritakan dirinya kalah dalam judi online kepada istrinya, dan uang yang digunakan itu merupakan modal kerja dari ayah EG. Dari curhatan EG itu, AF bersedia membantu suaminya membunuh korban dengan memulainya melalui penculikan. Hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan uang tebusan Rp 200 juta kepada orang tua korban.

Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa Allah SWT menegaskan bahaya dari minuman keras dan perjudian. Meskipun dalam praktiknya ada beberapa manfaat materi yang mungkin bisa didapat, dosa dan dampak negatifnya jauh lebih besar. Ini adalah teguran langsung kepada umat Islam untuk menjauhi praktik-praktik yang merusak dan bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi. serta pentingnya menjaga jiwa dari kerusakan adalah tema yang sering muncul dalam Al-Qur'an. Ayat ini menjadi pengingat bagi umat Islam bahwa keputusan untuk menghindari minuman keras dan perjudian bukanlah sekadar aturan, tetapi sebuah tindakan yang menghormati diri sendiri dan ketaatan kepada Allah SWT.

Di era modern ini, pesan yang disampaikan dari ayat ini tetap relevan. Masih banyak tantangan moral yang dihadapi manusia, termasuk godaan dari kegiatan yang merusak seperti penyalahgunaan alkohol dan perjudian. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk terus mengambil pelajaran dari ayat-ayat Al-Qur'an dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, demi menjaga kesucian jiwa dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Ayat 219 dari surah Al-Baqarah bukan hanya sekadar larangan, tetapi juga mengandung pesan moral  tentang pentingnya menjaga diri dari godaan duniawi dan mengutamakan kebaikan spiritual. Dengan memahami dan mengamalkan ajaran ini, umat Islam dapat memperkuat iman dan menjalani kehidupan yang lebih bermakna dan bertanggung jawab di mata Allah SWT.

Penulis: Raihan Al-Fathir Dinaufal 

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud M.A

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun