Mohon tunggu...
Raihan Alfahrizi
Raihan Alfahrizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

traveling

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ditangkap Petugas Imigrasi Bali, 103 WNA Diduga Lakukan Kejahatan Cyber

30 Juni 2024   09:32 Diperbarui: 30 Juni 2024   09:36 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh Irfan Ma'ruf -- Sindonews.com

Kasus penangkapan 103 warga negara asing (WNA) di Tabanan, Bali, yang diduga terlibat dalam kejahatan siber, menunjukkan keefektifan penegakan hukum melalui operasi pengawasan dan penindakan imigrasi. 

Menurut teori tindak pidana, kejahatan siber (cybercrime) melibatkan penggunaan teknologi komputer dan internet untuk melakukan tindakan ilegal seperti penipuan, pencurian identitas, dan akses tanpa izin ke sistem komputer. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Bali Becik yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, di mana tim berhasil menemukan banyak perangkat komputer dan handphone yang diduga digunakan untuk kejahatan siber. Teori konspirasi dalam tindak pidana dapat diterapkan di sini, mengingat banyaknya pelaku yang bekerja sama dalam melakukan kejahatan siber, yang memerlukan koordinasi dan pembagian peran di antara mereka.

Penempatan para tersangka di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama pemeriksaan menunjukkan langkah awal yang sesuai dengan teori hukum pidana terkait penahanan sementara untuk mencegah pelarian dan memastikan keberlangsungan proses hukum. 

Identifikasi para tersangka yang sebagian besar belum diketahui identitasnya, kecuali 14 warga negara Taiwan, memperlihatkan pentingnya verifikasi identitas dalam penanganan kasus internasional yang melibatkan warga asing. Selain itu, operasi tertutup yang dilakukan oleh tim imigrasi mencerminkan penerapan teori preventive policing, di mana tindakan pencegahan dan pengawasan dilakukan untuk mendeteksi dan menindak kejahatan sebelum berdampak lebih luas. 

Dari perspektif teori hukum internasional, penanganan kasus ini juga menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dalam menghadapi kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber yang sering kali melibatkan pelaku dari berbagai negara (Nabila, 2024). 

Penangkapan dan proses hukum yang dilakukan terhadap WNA ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum dan melindungi keamanan siber nasional. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memperkuat kerjasama internasional dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks dan merugikan berbagai pihak di seluruh dunia.

Kerjasama ini bisa mencakup pertukaran informasi, bantuan hukum timbal balik, dan kolaborasi dalam investigasi lintas negara, yang semuanya penting untuk menghadapi tantangan kejahatan siber di era digital ini. Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas dan terkoordinasi di tingkat internasional menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan siber yang aman dan terpercaya.

Sumber

Nabila, Aisyah Putri, dkk. 2024. Peran Hukum Internasional dalam Menanggulangi Cyber Crime pada Kejahatan Transnasional. Indonesian Journal of Law. 1(1)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun