Mohon tunggu...
Raihan Akbar Hidayat
Raihan Akbar Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Anggota Komunitas Peradilan Semu UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindakan Maladministrasi oleh TNI dalam Pencopotan Baliho Rizieq Shihab

25 November 2020   17:27 Diperbarui: 25 November 2020   17:30 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Liputan6.com

Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintahan yang merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 84 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal 4 PP tersebut, yang menjelaskan mengenai pemberian sanksi administratif ringan, dapat dikenakan kepada pejabat pemerintahan apabila tidak melaksanakan 22 tindakan. Salah satunya, tidak menggunakan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau azas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 

Tindakan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab yang dilakukan oleh TNI atas perintah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang notabene bukan merupakan kewenangannya. Sehingga tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan melawan hukum, serta melanggar terhadap azas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Berdasarkan ketentuan di atas, Pangdam Jaya dapat dikenakan sanksi administratif ringan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun