Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintahan yang merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 84 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal 4 PP tersebut, yang menjelaskan mengenai pemberian sanksi administratif ringan, dapat dikenakan kepada pejabat pemerintahan apabila tidak melaksanakan 22 tindakan. Salah satunya, tidak menggunakan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau azas umum pemerintahan yang baik (AUPB).Â
Tindakan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab yang dilakukan oleh TNI atas perintah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang notabene bukan merupakan kewenangannya. Sehingga tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan melawan hukum, serta melanggar terhadap azas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Berdasarkan ketentuan di atas, Pangdam Jaya dapat dikenakan sanksi administratif ringan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H