Mohon tunggu...
Raihan Ajhuri Kamal
Raihan Ajhuri Kamal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

"Kesuksesan bukanlah kunci kebahagiaan.Kebahagiaanlah kunci kesuksesan.Jika kamu mencintai apa yang kamu lakukan,kamu akan sukses".

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyaluran Utang dari Pinjaman Online Tumbuh Pesat, Potensi Risiko Keuangan Masyarakat

11 Januari 2024   00:20 Diperbarui: 11 Januari 2024   00:25 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyaluran utang dari Pinjaman Online (Pinjol) tumbuh pesat di Indonesia pada tahun 2021, hampir mencapai angka Rp 60 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa Pinjol masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan sumber dana atau modal.

     Menurut data dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), terdapat lebih dari 200 Pinjol yang beroperasi di Indonesia dan menawarkan banyak produk seperti Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pinjaman Tunai, dan Pinjaman Mikro dengan bunga yang beragam.

     Meskipun Pinjol menawarkan solusi keuangan yang mudah dan cepat, namun bunga yang ditawarkan oleh Pinjol tersebut relatif tinggi, terutama pada jenis pinjaman yang tidak diawasi oleh Bank Indonesia. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih Pinjol dan memperhatikan detail perjanjian dengan menyaksikan sisi bunga yang ditetapkan.

     Agar memastikan keamanan dan kesehatan-sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi dan peraturan yang mengatur operasi Pinjol secara ketat. Pemerintah juga aktif mengawasi kegiatan Pinjol yang tidak berizin dan melakukan tindakan hukum terhadap mereka. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan Pinjol untuk menghindari risiko dan keterpurukan keuangan yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan finansial.

     Dalam upaya melindungi masyarakat dari kerugian atau penipuan yang dilakukan oleh Pinjol, Bank Indonesia juga telah merilis "Daftar Hitam Pinjaman Online Ilegal" yang melarang pinjaman dari pihak-pihak tertentu. Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki program untuk memperkuat pengawasan dan mengatur operasi Pinjol yang akan diperketat dalam waktu dekat.

     Dengan adanya upaya-upaya regulasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah serta kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pinjol dapat meningkat dan Pinjol sebagai bagian dari sistem keuangan dapat beroperasi dengan lebih sehat dan terpercaya ke depannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun