Penyaluran utang dari Pinjaman Online (Pinjol) tumbuh pesat di Indonesia pada tahun 2021, hampir mencapai angka Rp 60 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa Pinjol masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan sumber dana atau modal.
   Menurut data dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), terdapat lebih dari 200 Pinjol yang beroperasi di Indonesia dan menawarkan banyak produk seperti Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pinjaman Tunai, dan Pinjaman Mikro dengan bunga yang beragam.
   Meskipun Pinjol menawarkan solusi keuangan yang mudah dan cepat, namun bunga yang ditawarkan oleh Pinjol tersebut relatif tinggi, terutama pada jenis pinjaman yang tidak diawasi oleh Bank Indonesia. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih Pinjol dan memperhatikan detail perjanjian dengan menyaksikan sisi bunga yang ditetapkan.
   Agar memastikan keamanan dan kesehatan-sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi dan peraturan yang mengatur operasi Pinjol secara ketat. Pemerintah juga aktif mengawasi kegiatan Pinjol yang tidak berizin dan melakukan tindakan hukum terhadap mereka. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan Pinjol untuk menghindari risiko dan keterpurukan keuangan yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan finansial.
   Dalam upaya melindungi masyarakat dari kerugian atau penipuan yang dilakukan oleh Pinjol, Bank Indonesia juga telah merilis "Daftar Hitam Pinjaman Online Ilegal" yang melarang pinjaman dari pihak-pihak tertentu. Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki program untuk memperkuat pengawasan dan mengatur operasi Pinjol yang akan diperketat dalam waktu dekat.
   Dengan adanya upaya-upaya regulasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah serta kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pinjol dapat meningkat dan Pinjol sebagai bagian dari sistem keuangan dapat beroperasi dengan lebih sehat dan terpercaya ke depannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H