Mohon tunggu...
Raihan Ajhuri Kamal
Raihan Ajhuri Kamal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

"Kesuksesan bukanlah kunci kebahagiaan.Kebahagiaanlah kunci kesuksesan.Jika kamu mencintai apa yang kamu lakukan,kamu akan sukses".

Selanjutnya

Tutup

Financial

OJK Blokir Ratusan Entitas Keuangan Ilegal sebagai Upaya Pemproteksian Masyarakat dari Kegiatan Ilegal di Tahun 2023

10 Januari 2024   21:14 Diperbarui: 10 Januari 2024   21:37 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan penindakan terhadap 2.288 entitas keuangan ilegal dalam tahun 2023. Hal tersebut dilakukan oleh OJK dengan tujuan untuk memproteksi masyarakat dari kegiatan keuangan yang ilegal dan merugikan.

OJK membantu ketat untuk memastikan penindakan entitas ilegal dilakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada. Penindakan tersebut biasanya dilakukan dengan cara menyebarkan informasi kepada masyarakat, melakukan penyitaan, pembekuan atau penutupan kegiatan usaha, serta melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Entitas keuangan ilegal seringkali mengiming-imingi masyarakat dengan janji imbal hasil yang tinggi atau risiko yang rendah, tetapi produk tersebut sebenarnya tidak terdaftar atau diawasi oleh OJK. Hal ini dapat menimbulkan potensi kerugian atau penipuan bagi masyarakat.

OJK terus melakukan penindakan terhadap entitas keuangan ilegal, baik secara online maupun offline untuk melindungi masyarakat dari kegiatan keuangan yang merugikan. Dalam hal ini, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati sebelum memilih produk investasi dan memastikan bahwa entitas tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK guna menghindari risiko kerugian atau penipuan.

OJK juga aktif berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam memperkuat pengawasan keuangan dan menindak segala bentuk kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.

Sebagai regulator dan pengawas keuangan, OJK terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sistem regulasi dan pengawasan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang sehat dan terpercaya serta memastikan perlindungan hukum dan hak-hak nasabah dalam melakukan transaksi dan investasi. Dengan upaya tersebut, diharapkan akan tercipta sistem keuangan yang aman, sehat, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun