Akhir-akhir ini dunia sedang dihebohkan dengan wabah pandemic virus COVID-19 yang sangat mematikan. Penyebarannya sangatlah cepat dan luas sehingga seluruh Negara memberlakukan social distancing kepada warganya agar tetap terjaga dari virus itu dan mengurangi penyebarannya. Namun, hal itu menyebabkan menurunnya pertumbuhan ekonomi hampir di seluruh Negara. Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia menyatakan krisis ekonomi pada tahun 2008-2009 dan 1997-1998 saat itu merupakan krisis yang masih bisa diketahui penyebabnya dan bisa ditahan, namun pada saat ini kita masih belum tahu apa yang bisa menahan virus Corona serta mematahkan seluruh fondasi ekonomi di seluruh negara. Di lain kesempatan, Bendahara Negara ini juga menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia memiliki potensi tumbuh 2,3% atau bahkan paling buruk dapat mencapai minus 0,4%.
Banyak masyarakat yang resah karena dampak virus ini membuat mereka kehilangan pekerjaan dan sumber pendapatan. Justru hal ini yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh warga muslim sebagai jalan untuk berbuat kebaikan dalam sisi ekonomi islam seperti yang dilansir Azwar, Pelaksana Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Dimana yang mampu bisa membantu mereka yang sedang kehilangan sumber pendapatan karena aktivitas ekonomi yang terganggu saat ini. Disamping itu pula, wabah ini bertepatan dengan bulan ramadhan dimana warga muslim berbondong-bondong melakukan kebaikan. Hal yang dapat dilakukan sebagai berikut,
Pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat. Khusus untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak COVID-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya (mustahik).
Kedua, penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqf linked sukuk perlu ditingkatkan untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban COVID-19, Alat Pelindung Diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, Rumah Isolasi Wakaf (RIW), pengadaan ventilator wakaf, universitas wakaf dan lainnya.
Ketiga, bantuan modal usaha unggulan saat krisis. Di tengah-tengah krisis, tidak sedikit sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. Usaha ini seringkali sulit bertahan karena keterbatasan permodalan.
Keempat, Â menyelamatkan kelompok UMKM yang krisis atau terancam bangkrut karena terkena dampak ekonomi dari wabah COVID-19, dapat dikategorikan sebagai golongan asnaf (penerima zakat), yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang di jalan Allah (fii sabilillah), atau orang yang berhutang (gharimin).
Pada akhirnya, jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung tunai, zakat, infak, wakaf, atau CSR, baik untuk masyarakat maupun sektor usaha atau UMKM, betul-betul dapat digalakkan, maka upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan (dalam kurva demand and supply) diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Sehingga masyarakat dapat melakukan kebaikan namun juga tetap mmebnatu Negara dalam menanggulangi menurunnya pertumbuhan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H