Mohon tunggu...
Raihana Hayatun Nufus
Raihana Hayatun Nufus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Budi Luhur

tidak ada yang tidak mungkin didunia ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Filsafat dalam Perkembangan Ilmu Kriminologi di Indonesia

7 Mei 2024   22:11 Diperbarui: 7 Mei 2024   23:08 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Kritik terhadap Kriminologi Tradisional
    Pada masa-masa lebih baru, terjadi kritik terhadap pendekatan kriminologi tradisional yang dianggap terlalu berorientasi pada penegakan hukum dan kurang memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik yang mendasari kejahatan. Filsafat, dengan pendekatan kritisnya, membantu mendorong pengembangan teori-teori kriminologis yang lebih holistik dan mengintegrasikan perspektif-perspektif yang lebih luas dalam analisis kejahatan.

  • Pengembangan Kriminologi Berbasis Budaya dan Sosial
    Saat ini, terjadi pergeseran menuju pengembangan kriminologi yang lebih berbasis budaya dan sosial di Indonesia. Filsafat memberikan kontribusi penting dalam hal ini dengan mempertanyakan asumsi-asumsi dasar tentang kejahatan dan hukuman dalam konteks budaya dan sosial yang lebih luas. Pemikiran-pemikiran dari filsuf-filsuf Indonesia seperti Nursyamsu Hadi, Sudarto, dan Saparinah Sadli memainkan peran penting dalam mengembangkan teori-teori kriminologis yang berakar dalam realitas lokal.
  • Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa filsafat telah memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan ilmu kriminologi di Indonesia. Dari pengaruh awal dari pemikiran Barat hingga kontribusi pemikiran lokal, filsafat terus membentuk kerangka berpikir dan pendekatan terhadap pemahaman serta penanganan kejahatan di Indonesia. Sejarah ini menunjukkan pentingnya integrasi antara filsafat dan kriminologi dalam upaya untuk menciptakan penanganan kejahatan yang lebih efektif dan adil di Indonesia.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun