Pada masa-masa lebih baru, terjadi kritik terhadap pendekatan kriminologi tradisional yang dianggap terlalu berorientasi pada penegakan hukum dan kurang memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik yang mendasari kejahatan. Filsafat, dengan pendekatan kritisnya, membantu mendorong pengembangan teori-teori kriminologis yang lebih holistik dan mengintegrasikan perspektif-perspektif yang lebih luas dalam analisis kejahatan.
Saat ini, terjadi pergeseran menuju pengembangan kriminologi yang lebih berbasis budaya dan sosial di Indonesia. Filsafat memberikan kontribusi penting dalam hal ini dengan mempertanyakan asumsi-asumsi dasar tentang kejahatan dan hukuman dalam konteks budaya dan sosial yang lebih luas. Pemikiran-pemikiran dari filsuf-filsuf Indonesia seperti Nursyamsu Hadi, Sudarto, dan Saparinah Sadli memainkan peran penting dalam mengembangkan teori-teori kriminologis yang berakar dalam realitas lokal.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa filsafat telah memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan ilmu kriminologi di Indonesia. Dari pengaruh awal dari pemikiran Barat hingga kontribusi pemikiran lokal, filsafat terus membentuk kerangka berpikir dan pendekatan terhadap pemahaman serta penanganan kejahatan di Indonesia. Sejarah ini menunjukkan pentingnya integrasi antara filsafat dan kriminologi dalam upaya untuk menciptakan penanganan kejahatan yang lebih efektif dan adil di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H