Mohon tunggu...
Raihana Artanti fauziyah
Raihana Artanti fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Riau,Jurusan Pendidikan Ekonomi.

seorang mahasiswi Universitas Riau, memiliki tingkat sosial yang cukup tinggi dan memiliki kemapuan mudah dalam bersosialisasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalisasi pada Lingkungan Pendidikan

19 November 2023   21:38 Diperbarui: 19 November 2023   21:41 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://indonesiabaik.id/

Kriminalisasi pada lingkungan pendidikan adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini merupakan sebuah tindakan yang merugikan dan mengancam masa depan generasi muda. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang kriminalisasi pada lingkungan pendidikan, penyebabnya, dan juga upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya. Salah satu bentuk kriminalisasi yang sering terjadi dalam lingkungan pendidikan adalah kekerasan fisik dan intimidasi antar siswa. Kasus-kasus ini sering dilaporkan, baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. Tindakan kekerasan seperti pengeroyokan, penganiayaan, dan penindasan psikologis tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga secara emosional dan mental. Para korban seringkali mengalami trauma yang berkepanjangan dan dapat berdampak negatif pada prestasi akademik mereka. Tujuan proyek ini untuk meningkat kesadaran pihak sekolah atas terjadinya krliminalisasi dan  dampak buruk perilaku kriminalisasi sehingga dapat melakukan berbagai kebijakan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kasus kriminalisasi di lingkungan sekolah atau lingkungan Pendidikan.

Kembalinya kemarakan atas kejadian kekerasan serta penganiayaan yang terjadi di dunia Pendidikan Indonesia, yang dinilai kurangnya sifat kemanusiaan dan kurangnya sifat menghargai kepada terhadap sesama dan menghilangnya sifat tidak sopan terhadap guru yang mengajar. Terjadinya tindak kriminalisasi pada siswa yang marak pada saat sekarang ini. 

Siswa melakukan tindal kriminalisasi mulai berani membunuh atau melukai guru. Seorang siswa di madrasah Aliyah (MA) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang menganiaya seorang guru sekolah tersebut dengan menggunakan senjata tajam September bulan lalu. Di lain itu adanya siswa SMA Cilacap yang dipukuli dan dianiaya oleh kakak kelasnya secara beramai-ramai pada akhir September lalu. Sementara, tidak luput juga akan kejadian tindakan kriminal yaitu, adanya pemerkosaan atau kekerasan sesksual yang berakhir tragis. Yakni, Yuyun siswi asal Bengkulu tak hanya kehilangan harga dirinya karena pemerkosaan, melainkan harus meregang nyawa karena menjadi korban pembunuhan teman-temannya. 

Kasus tersebut cukup menyita perhatian publik, pasalnya 6 dari 14 tersangka yang telah menghabisi Yuyun ini masih berusia di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada tahun 2016 ,kejadian ini selalu terjadi setiap tahunnya bahkan banyak menrenggut korban perempuan lainnya. Bahkan, tindak kriminalitas pun turut dilakukan siswa Sekolah Dasar (SD). 

Pada September 2015 lalu, para siswa ini kerap melampiaskan nafsunya dengan saling berkelahi, hingga tewas. Hal tersebut bermula ketika sekolah tempat mereka menimba ilmu mengadakan lomba menggambar bagi siswanya. Namun, tanpa alasan yang jelas, kedua bocah SD tersebut terlibat dalam perkelahian hingga salah satu diantaranya tewas. Diantara kriminalisasi yang terjadi yaitu adanya pembulian ,pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaan ada juga kriminalisasi yang dilakukan oleh guru. 

Hal ini terjadi karna adanya tidak kepuasan seorang guru atas prilaku siswa/i nya. Terjadi kejadian kriminalisasi guru, ada pendidik menjewer telinga muridnya lalu di penjarakan. Kejadian ini tidak hanya menjewer, namun seperti memnegur secara keras dan mendidik secara disiplin yang diniliai sedikit keras menjadi permasalahan yang cukup besar. Ketua PB PGRI , Usman Tonda mendapati puluhan kasus kriminalisasi guru setiap tahunnya. 

Anehnya, kasus itu di buntut dari tindakaan tegas guru dalam mendidik muridnya. "kami rata-rata setiap tahun bisa di atas 30-an. Ya mulai dari laporan ringan yang mana hanya membentak, guru menjewer, sampai guru yang menegur keras" ujar Usman Tonda saat dihubungi detik.com, Rabu (24/5/2017).  Buntut tindakan disiplin itu banyak yang berakhir di kepolisian. Namun, bukan untuk mediasi, tetapi malah sang guru yang dinyatakan bersalah atas pendisiplinan. Hal yang serupa juga terjadi di berbgai sekolah, salah satunya adanya anak murid sekolah dasar yang berkata kotor terhadap gurunya namun gurunya yang mendapatkan kesalahan atas prilaku siswa SD tersebut. Kejadian tersebut terjadi di Sumatra Barat ,Kab. Lima Puluh Kota.

Diwawancarai VOA hari Kamis (5/10), Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru (YCG), Muhammad Mukhlisin, mengatakan pendidikan seharusnya memberikan pemahaman yang utuh, bagaimana menjadi manusia yang baik dan juga menjadi warga negara yang baik. Hal itu bisa dilakukan jika sistem pendidikan atau guru-guru mengajarkan nilai- nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan, tambahnya, penting sekali untuk mencegah kekerasan dan perundungan. "Bagaimana pendidikan kita mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, bagaimana anak-anak itu bisa menghargai teman-temannya, menghargai perbedaan yang ada di dalam diirinya dan juga teman-temannya. Jika anak-anak sudah memahami apa itu perbedaan, kelebihan, kekurangan dirinya dan teman-temannyam, perbedaan keragaman yang ada dirinya dan orang lain, menghargai atau mengempati terhadap orang lain maka kami menyakini perundungan-perundungan itu mestinya tidak terjadi," ujarnya. 

Lebih jauh Mukhlisin menegaskan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dibanding pengetahuan. Pengetahuan dapat disampaikan lewat pengajaran di kelas dan berbagai kurikulum, tetapi nilai kemanusiaan harus dibangun secara terus menerus hingga membangun kesadaran penuh. "Harus ditanamkan terus menerus, diajarkan secara terus menerus melalui berbagai pendekatan, misalnya melalui pendekatan kurikulum, melalui interaksi siswa dengan guru, mengembangkan interaksi-interaksi yang basis-basis nilai kemanusiaan di kegiatan-kegiatan non kurikuler," tambahnya.Dia mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset.& Teknologi (Kemendikbudristek) yang pada bulan Agustus lalu mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Pendidikan sehrusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi perkembangan intelektual dan sosial siswa. Namun, sayangnya, fenomena kriminalisasi di lingkungan pedidikan semakin menjadi perhatian serius. Kriminalisasi mencakup bebrapa hal yang mengarah pada kriminalisasi siswa, guru dan bahkan Lembaga Pendidikan secara keseluruhan.

Menanggapi laporan tentang kasus kriminalisasi siswa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun