Mohon tunggu...
Raihan AzdillahAlfaizi
Raihan AzdillahAlfaizi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham

Berita terkini mengenai kemenkumham dan Rutan Kelas IIB Marabahan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bersinergi dengan BNNK Batola, Rutan Marabahan Laksanakan Rehabilitasi bagi WBP

21 Juni 2024   09:43 Diperbarui: 21 Juni 2024   10:04 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Marabahan, INFO_PAS -- Dalam rangka memerangi narkoba yang merupakan musuh bagi setiap orang dan membawa harapan untuk lepas dari candu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Kuala (Batola) untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi, Jumat (21/6).

Rehabilitasi ini berguna untuk menyelamatkan pecandu dari belenggu narkoba, maka dari itu, kegiatan ini sangat penting dilakukan karena selain menjalani masa hukuman di Rutan, WBP Rutan Marabahan juga bisa lepas dari candu narkoba ketika sudah kembali ke Masyarakat.

rm
rm
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BNNK Batola, Bapak Iskandar Adam yang turut berpartisipasi oleh dalam kegiatan rehabilitasi. Ada 10 orang WBP yang mengikuti kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Rutan Marabahan.
Kepala Rutan Marabahan, Herry Muhamad Ramdan, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa program rehabilitasi ini sangat penting untuk memberikan perubahan positif bagi para WBP. "Kami sangat mendukung kegiatan ini dan berharap dapat terus bekerja sama dengan BNNK Batola dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para WBP," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun