Mohon tunggu...
Raihan AzdillahAlfaizi
Raihan AzdillahAlfaizi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham

Berita terkini mengenai kemenkumham dan Rutan Kelas IIB Marabahan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Rutan Marabahan Tegaskan dan Berikan Arahan kepada WBP

23 Oktober 2023   09:09 Diperbarui: 23 Oktober 2023   09:26 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Marabahan, INFO_PAS - Sebelum melaksanakan kegiatan rutin senam pagi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan mengambil tempat untuk memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Marabahan, Senin (23/10).

Pengarahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Dalam Rutan Marabahan dan diikuti oleh semua WBP.

Kepala Rutan Marabahan, Herry Muhamad Ramdan memberikan arahan serta menegaskan kembali tentang peraturan tata tertib serta pelanggaran berat yang berlaku di Rutan Marabahan.

Beliau juga menyampaikan tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Terkait hal tersebut, pengarahan dilanjutkan oleh Perawat Rutan Marabahan, Dika Rina Rahayu yang membahas tentang apa saja obat-obatan terlarang serta sosialisasi pemahaman dosis obat sesuai aturan pemakaian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun