Ia juga memiliki reputasi yang luar biasa sebagai pengajar tidak tetap untuk pengawas Pegawai Negeri Sipil, Departemen Perlindungan Konsumen dan Ketertiban Usaha (PTKN), serta menjadi advokat untuk perlindungan Hak Perempuan dan Anak.
Ina Rachman juga telah mendapatkan prestasi yang sangat terkemuka sebagai sekretaris jenderal APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia), yang diakui di industri karena berperan penting dalam mengamankan peraturan yang menguntungkan.
Ina dengan nama lengkap Ina Herawati Rachman begitu antusias dalam menyampaikan paparannya dengan topik "Harta, Tahta, Wanita".
Ia mengawali talk show dengan mengajukan kesepakatan untuk mencari solusi terbaik tanpa menyalahkan ketentuan adat yang telah lama berlaku.
Bicara mengenai harta terutama yang berkaitan dengan hak waris, berdasarkan ketentuan adat batak, hak waris hanya untuk anak laki-laki saja.
Hal ini dikarenakan anak laki-laki lah yang dianggap akan melanjutkan kelangsungan marga kepada generasi berikutnya secara turun temurun.
Pada era modern sekarang ini, terkadang penerapan adat Batak tidak terlalu kaku. Terutama dikalangan orang Batak yang muslim, yang berkaitan dengan hak waris sudah banyak yang menerapkan hukum waris Islam.
Bicara mengenai Tahta, umumnya mengharapkan kedudukan atau pangkat laki-laki (suami) harus lebih tinggi dari perempuan (istri).
Pada kenyataannya sekarang ini, adat Batak tidak terlalu mengekang perempuan (istri) dalam berkarier, peran perempuan (istri) tidak dibatasi hanya mengasuh anak.
Salah satu perempuan Batak yang sukses dalam berkarier adalah Martha Simanjuntak, SE.MM sebagai Project Director WBE 2024 yang juga selaku Founder of IWTA.
Kegiatan talk show untuk sesi Ina Rachman yang diikuti oleh pengunjung, wartawan dari berbagai media dan bloger ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui para wartawan dan bloger yang hadir agar lebih mengenal tradisi pernikahan Batak, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan ahli waris bagi perempuan Batak.