Suhartoyo adalah seorang Hakim Konstitusi yang baru saja terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK-RI) yang baru. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, dan baru saja dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK-RI).
Suhartoyo menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK-RI) sejak 9 November 2023 yang baru lalu. Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK-RI), Suhartoyo mengawali kariernya sebagai seorang Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986.
Pada tahun 2011 ia naik pangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, jabatan yang ia emban pada saat terpilih menjadi Hakim Konstitusi sejak 7 Januari 2015.
Suhartoyo melaporkan kekayaannya sebesar Rp. 49,272 miliar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tanggal 21 Juni 2016. Â Â
PUNDI-PUNDI HARTA KEKAYAAN
Harta kekayaan Suhartoyo saat awal menjabat sebagai Hakim Konstitusi adalah Rp. 49.272.761.677 (49,3 miliar), berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan tanggal 21 Juni 2016.
Enam tahun setelah Suhartoyo menjabat sebagai Hakim Kostitusi, harta kekayaannya malah menurun menjadi Rp. 14.748.971.796 (14,8 miliar), berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan tanggal 31 Desember 2022.
Harta kekayaan Suhartoyo selama enam tahun bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) turun sebesar Rp. 34.523.789.881 (34,5 miliar). Jika dirata-ratakan, maka penurunan harta kekayaan Suhartoyo itu mencapai 5.753.964.980 (5,8 miliar) setiap tahunnya.
Dalam LHKPN per 31 Desember 2022 itu, Suhartoyo tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan senilai Rp.6.486.585.000 (6,5 miliar).
Tanah dan bangunan itu tersebar di empat Kabupaten/Kota, Sleman, Metro, Tangerang dan Lampung Tengah antara lain:
- Tanah dan Bangunan Seluas 373 m persegi/332 m persegi di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp.1.900.220.000 (1,9 miliar).
- Tanah dan Bangunan Seluas 288 m persegi/200 m persegi di Kabupaten/Kota Sleman, hasil sendiri Rp.750.000.000 (750 juta).
- Tanah dan Bangunan Seluas 1225 m persegi/256 m persegi di Kabupaten/Kota Metro, hibah dengan akta Rp.500.000.000 (500 juta).
- Tanah dan Bangunan Seluas 334 m persegi/54 m persegi di Kabupaten/Kota Lampung Tengah, hibah dengan akta Rp.350.000.000 (350 juta).