Anwar Usman adalah seorang Hakim Konstitusi yang baru saja dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK-RI). Anwar Usman dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Anwar Usman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK-RI) sejak 2 April 2018 yang lalu sampai dengan 7 November 2023. Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK-RI), Anwar Usman mengawali kariernya sebagai guru honorer pada tahun 1975.
Setelah meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984, Anwar Usman mengikuti tes menjadi Calon Hakim. Anwar Usman dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 1985.
Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman pada hari Senin, 16 Oktober 2023 di Ruang Sidang Pleno MK, membacakan putusan tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang kontroversial.
Dalam putusan tersebut, tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).
PUNDI-PUNDI HARTA KEKAYAAN
Harta kekayaan Anwar Usman saat awal menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK-RI) adalah Rp. 4.809.659.000 (4,8 miliar), berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan tanggal 31 Desember 2018.
Empat tahun setelah Anwar Usman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK-RI), harta kekayaannya pun naik menjadi Rp. 33.492.312.061 (33,5 miliar), berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan tanggal 31 Desember 2022.
Harta kekayaan Anwar Usman selama empat tahun bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) naik sebesar Rp. 28.682.653.061 (28,7 miliar). Jika dirata-ratakan, maka kenaikan harta kekayaan Anwar Usman itu mencapai 7.170.663.265 (7,2 miliar) setiap tahunnya.
Dalam LHKPN itu, Anwar Usman tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan senilai Rp.5.176.100.000 (5,2 miliar). Tanah dan bangunan itu tersebar di empat Kabupaten/Kota, Bima, Bekasi, Tangerang Selatan dan Lumajang antara lain:
- Bangunan Seluas 216 m persegi di Kabupaten/Kota Bima, hasil sendiri Rp.765.000.000 (765 juta).
- Bangunan Seluas 144 m persegi di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp.125.000.000 (125 juta).
- Tanah dan Bangunan Seluas 759 m persegi/65 m persegi di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp.1.610.000.000 (1,6 miliar).
- Tanah Seluas 280 m persegi di Kabupaten/Kota Lumajang, hasil sendiri Rp.8.000.000 (8 juta).