Pesta demokrasi lima tahunan sudah di tetapkan, tepatnya akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan berbagai peraturan dalam rangka melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut.
Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024.Â
PKPU No.8 ini antara lain mengatur tentang tahapan penumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan, dan pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan tersebut dimulai sejak 20 November 2022-4 Januari 2023.
Persyaratan untuk menjadi anggota PPK adalah:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pada saat mendaftar, harus disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya secara online.
Berdasarkan data KPU, total pelamar PPK secara nasional berjumlah 308.023. Selanjutnya setelah verifikasi administrasi, 200.317 dinyatakan lulus, 37.808 dinyatakan tidak lulus, dan 72.059 tidak melanjutkan pendaftaran.
Kemudian, pelamar yang lulus seleksi administrasi melanjukan mengikuti test tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Hasilnya, 103.579 dinyatakan lulus test tertulis, 91.836 dinyatakan tidak lulus.
Selanjutnya, pelamar yang lulus test tertulis melanjukan mengikuti wawancara. Hasilnya, 67.353 dinyatakan lulus wawancara, 33.318 dinyatakan tidak lulus wawancara. Tahapan terakhir adalah penetapan PPK terpilih pada tanggal 4 Januari 2023 yang berjumlah 32.086.
Masa kerja anggota PPK adalah sejak ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2024. Selama bekerja, Ketua PPK akan menerima honorarium sebesar Rp.2.500.000,-/bulan. Sedangkan anggota PPK akan menerima honorarium sebesar Rp.2.200.000,-/bulan.