Pesta demokrasi lima tahunan sudah di tetapkan, tepatnya akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan berbagai peraturan dalam rangka melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut.
Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (DAPIL) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan tersebut dimulai sejak 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Dalam penyusunan Dapil, ada beberapa prinsip yang diperhatikan oleh KPU. Prinsip tersebut adalah:
- Kesetaraan nilai suara
- Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional
- Integralitas wilayah
- Berada dalam cakupan wilayah yang sama
- Kohesivitas
- Kesinambungan
Setelah melewati beberapa tahapan penataan DAPIL dan alokasi kursi, dilanjutkan dengan tahap penyampaian rekapitulasi rancangan DAPIL DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi kepada KPU. Hasilnya, Total usulan rancangan DAPIL seluruh Kabupaten/Kota berjumlah 1027.
Berikut ini adalah contoh rancangan DAPIL untuk Provinsi Banten, total ada 17 rancangan DAPIL dengan rincian sebagai berikut:
Kabupaten Pandeglang, ada tiga rancangan DAPIL dengan jumlah kursi 50.
Kabupaten Lebak, ada tiga rancangan DAPIL dengan jumlah kursi 50.
Kabupaten Tangerang ada dua rancangan DAPIL dengan jumlah kursi 55.
Kabupaten Serang, ada satu rancangan DAPIL dengan jumlah kursi 50.
Kota Tangerang ada tiga rancangan DAPIL dengan jumlah kursi 50.