Pesta demokrasi lima tahunan sudah di tetapkan, tepatnya akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan berbagai peraturan dalam rangka melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut.
Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. PKPU No.3 ini antara lain mengatur tentang pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu. Tahapan tersebut dimulai sejak 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
Berdasarkan data KPU, saat ini ada 43 Partai Politik Nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Daftar 43 Partai Politik tersebut adalah: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PERINDO, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat (PD), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), Partai Republik Satu, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Beringin Karya, Partai Pelita.
Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan (PK), Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (PERKASA), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Mahasiswa Indonesia (PMI), Partai Rakyat, Partai Karya Repulik, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
Dari 43 Partai Politik (PARPOL) tersebut, tiga diantaranya (PMI, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan) tidak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian dari 40 PARPOL yang mendaftar, 24 PARPOL berkas dinyatakan lengkap dan diterima.Â
Sedangkan 16 PARPOL lainnya (Partai Reformasi, PDRI, Partai Beringin Karya, Partai Pelita, PBI, PANDAI, Partai Masyumi, PDKB, Partai Pemersatu Bangsa, PK, Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, PERKASA, PKR, Partai Karya Repulik, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu), berkas pendaftaran dikembalikan.
Setelah melewati tahap pendaftaran, dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi. Hasilnya, dari 24 PARPOL yang berkasnya dinyatakan lengkap, 18 PARPOL dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan enam PARPOL lainnya (PKP, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republiku Indonesia, PARSINDO, dan Partai Republik Satu), dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tahapan terakhir adalah tahap verifikasi faktual. Hasilnya, dari 18 PARPOL yang secara administrasi dinyatakan memenuhi syarat, secara faktual semuanya dinyatakan memenuhi syarat, walaupun untuk Partai Ummat sempat tertunda.