Mohon tunggu...
Dr. Raiders Salomon Marpaung.
Dr. Raiders Salomon Marpaung. Mohon Tunggu... Lainnya - Guru Olahraga Purna Tugas

Nama :Dr. Raiders Salomon Marpaung, MM. Alamat :Jl. Toram I No. 5, Jakarta 11820 Tempat, tanggal lahir :Bandung, 18 April 1962 Status : Menikah Pekerjaan: Purna Tugas Guru PJOK di SMPK 6 PENABUR Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Generasi Sehat Tanpa Miras

1 Juli 2019   23:13 Diperbarui: 19 April 2021   16:28 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MIRAS (minuman keras) adalah window drugs atau pembuka jalan bagi penggunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya. Minuman keras atau minuman beralkohol adalah minuman yang dihasilkan dari fermentasi buah-buahan atau biji-bijian sehingga menghasilkan cairan yang mengandung ETHANOL. 

Kandungan alkohol dalam minuman keras beragam kadarnya, dari yang rendah, sedang, sampai tinggi. Alkohol yang terkandung di dalam miras dapat menyebabkan kehilangan kesadaran, gangguan pengendalian diri, berbicara melantur dan tidak jelas.

Efek jangka panjang alkohol yang dikonsumsi melalui miras adalah : radang lambung, kerusakan hati, kerusakan otak sehingga berkurangnya daya ingat dan emosional, masalah-masalah sosial seperti masalah keluarga dan kriminalitas.

Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanolnya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No. 86/MenKes/Per/IV/77. Golongan A dengan kadar alkohol rendah 1- 5 persen, contoh: Bir, Pu Tao Chee Chiew , dan Mix-Max.

Golongan B dengan kadar alkohol sedang 5-20 persen, contoh: Wine, Whisky, dan Anggur Cap Orang Tua. 

Golongan C dengan kadar alkohol tinggi 20-55 persen, contoh: Brandy, Scotch, Gin, Arak, dan Vodka.

Level gangguan akibat konsentrasi alkohol dalam darah mulai dari 1 s/d 50 persen adalah sebagai berikut: 

1. Merasa rileks, santai, dan menurunnya pertahanan diri, 

2. Mulai kehilangan koordinasi otot, 

3. Mulai tidak waspada, 

4. Rasa malu sosial berkurang, tidak sadar lingkungan dan norma, 

5. Waktu reaksi menurun dan lamban, 

6. Emosi berlebihan, gerakan menjadi clumsy seperti nabrak, dan jatuh, 

7. Tidak bisa berdiri tegak, sempoyongan kalau jalan atau berdiri, 

8. Cenderung argumentasi dan perilaku bermusuhan,

9. Pembicaraan beler, 

10. Intoksikasi berat dan sering ditandai muntah, 

11. Tidak bisa berjalan tanpa dipapah, 

12. Pembicaraan seperti orang bingung, 

13. Tidak bisa diajak bicara dan hilang perasaan, 

14. Sulit dibangunkan, 

15. Ketidaksadaran yang mengancam nyawa, 

16. Koma, 

17. Mati akibat gagal paru dan jantung.

(Dokpri)
(Dokpri)
Dampak langsung mengkonsumsi alkohol melalui miras adalah penglihatan berbayang atau nystagmus, mabuk dan tidak sadarkan diri. Berdasarkan data WHO, perkiraan risiko yang berkaitan dengan penggunaan alkohol di dunia 2,5 juta kematian per tahun Akibat penyakit jantung & liver, kecelakaan lalu lintas, bunuh diri, dan kanker.

Dampak jangka panjang mengkonsumsi alkohol adalah dampak fisik seperti kerusakan otak, stroke, kecanduan, penglihatan kabur, cadel, penyakit jantung, kerusakan lambung, kanker hati, sirosis hepatis, kelemahan otot, kanker usus, impotensi dan infertilitas bagi pria, gangguan janin bagi wanita hamil, dan osteoporosis.

Berikutnya dampak mental seperti mudah tersinggung, tidak bertanggung jawab, menurunnya kemampuan belajar, gangguan daya ingat, dan gangguan jiwa. Selanjutnya dampak sosial seperti keluarga yang tidak harmonis, tindakan kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan ketertiban, lingkungan :tawuran, keributan, dikeluarkan dari sekolah dan dipecat dari pekerjaan. Jadi katakan tidak pada minuman beralkohol.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun