Mohon tunggu...
Raida Hafidati
Raida Hafidati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Madura

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Belum Tertibnya Pengguna Sepeda Listrik Di Indonesia

28 Desember 2024   21:40 Diperbarui: 28 Desember 2024   21:39 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama dua tahun terakhir ini tidak jarang melihat pengguna sepeda listrik dikehidupan sehari -- hari. Selain tidak memakai bahan bakar minyak sepeda listrik bisa jadi transportasi ramah lingkungan dan fleksibel. Sepeda listrik ini biasanya memiliki badan yang mirip dengan sepeda motor, akan tetapi bentuknya lebih kecil dan memiliki pedal. Pengguna sepeda listrik di Indonesia semakin meningkat, mayoritas ibu rumah tangga dan anak -- anak dibawah umur.

Peningkatan jumlah sepeda listrik di jalanan Indonesia sangat pesat, namun sayangnya, banyak pengguna yang belum sepenuhnya memahami atau mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga gangguan bagi pengguna jalan lainnya. Sebagai contoh, banyak pengguna sepeda listrik yang melaju dengan kecepatan tinggi di trotoar, yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki. Tidak jarang pula mereka melanggar lampu merah, melawan arah, atau mengabaikan aturan parkir yang ada.

Kecelakaan sepeda listrik di Indonesia menunjukkan tren meningkat. Menurut data Korlantas Polri, jumlah kecelakaan sepeda listrik meningkat 20% pada 2022 dibandingkan 2021. Selama Januari-Juni 2022, tercatat 647 kecelakaan melibatkan sepeda listrik (Toyota). Kecelakaan tersebut menyebabkan 237 korban jiwa pada 2021 (Kementerian Perhubungan). Kelompok usia 15-24 tahun merupakan mayoritas korban kecelakaan sepeda listrik (Badan Pusat Statistik). Data ini menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan keselamatan pengguna sepeda listrik.

Untuk itu pemerintah memiliki aturan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku.

Aturan soal sepeda listrik: Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Syarat lengkap sepeda listrik :Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut rinciannya:

  • Lampu utama;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Sebagai masyarakat, kita juga memiliki tanggung jawab untuk lebih disiplin dan saling menghormati di jalan. Penggunaan sepeda listrik seharusnya bukan berarti bebas dari aturan, tetapi harus dilakukan dengan kesadaran penuh akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, perlu edukasi kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam penggunaan sepeda listrik. Kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus-menerus, tidak hanya pada saat tertentu.

Di masa depan, dengan adanya regulasi yang jelas dan pemahaman yang lebih baik dari semua pihak, sepeda listrik bisa menjadi bagian integral dari solusi transportasi di Indonesia yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Namun, kesadaran akan pentingnya ketertiban dan keselamatan harus dimulai dari diri kita sendiri sebagai pengguna jalan.

Raida Hafidati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun