Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Permendagri No. 13 Tahun 2006) dan meliputi satu tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya. Tujuan dari APBD adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah.
Dalam realisasinya, APBD dapat mengalami surplus dan defisit yang dapat berpengaruh pada ruang fiskal pembangunan suatu daerah. Keadaan surplus pada APBD dapat meningkatkan ruang fiskal pembangunan infrastruktur, sedangkan defisit pada APBD mengakibatkan ruang fiskal pembangunan infrastuktur semakin kecil.
Secara umum, defisit berarti pengeluaran anggaran lebih besar daripada penerimaan yang berarti selisih antara keduanya negatif. Defisit anggaran yang terjadi di Indonesia biasanya dibiayai oleh utang yang dapat berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Hutang ini kemudian akan menimbulkan cost of capital berupa belanja bunga yang harus dibayar setiap periode.Â
Meningkatnya defisit anggaran maka meningkat pula hutang yang harus dibayarkan yang berarti belanja bunga juga semakin meningkat. Belanja bunga yang meningkat akan membebani anggaran yang berujung pada semakin kecilnya ruang fiskal pembangunan infrastruktur di suatu daerah.
Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah yang sempat mengalami defisit anggaran pada tahun 2020. Hal ini diakibatkan salah satunya oleh kondisi pandemi. Sebagian besar anggaran digunakan untuk mengatasi dan menanggapi pandemi yang sampai saat ini masih terjadi. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Bogor disepakati sebesar Rp7,6 triliun dengan defisit anggaran sebesar Rp880 miliar.Â
Sebagian anggaran ini digunakan untuk pemulihan ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penanganan COVID-19. Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin menargetkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp7,29 triliun, tetapi belanja daerah sebesar Rp8,72 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran Kabupaten Bogor masih terjadi defisit sebesar kurang lebih Rp1,43 triliun.
Terjadinya defisit anggaran dapat memberikan dampak-dampak negatif kepada suatu daerah. Dampak tersebut dapat berupa dampak terhadap tingkat bunga, neraca pembayaran, tingkat inflasi, konsumsi dan tabungan, pengangguran, dan tingkat pertumbuhan. Pemerintah harus mampu mengatasi defisit anggaran di daerahnya secara bijak dan dengan pertimbangan yang matang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H