Mohon tunggu...
rahul singh
rahul singh Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dugaan TPPU terhadap Eks Mentan (SYL) Tak Perlu Dibuktikan Lebih Dulu Tindak Pidana Asalnya

7 Juni 2024   00:03 Diperbarui: 7 Juni 2024   00:03 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh:Rahul Singh, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumaetara Utara)

           

Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan seorang mantan Menteri Pertanian RI yang saat ini tengah menjalani serangkaian proses hukum atas beberapa dugaan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepadanya. Belakangan, muncul berita bahwa SYL juga akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Sebelumnya SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. SYL diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, akhir-akhir ini Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa akan kembali mendakwa SYL dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian pencucian (TPPU) sekitar Rp 104,5 miliar. Beberapa media online menyebutkan bahwa KPK saat ini akan berfokus untuk menelusuri keberadaan aset SYL yang diduga hasil dari korupsi dan disembunyikan. Hal ini memang dikarenakan prinsip dari TPPU sendiri menganut follow the money, yang artinya fokus mengejar aset. Akan tetapi, selama ini masyarakat termasuk beberapa praktisi hukum cenderung menganggap harus terbukti dulu Tindak Pidana Asal (TPA) dari tersangka TPPU barulah dapat yang bersangkutan didakwa atas TPPU. Memang ambiguitas ini munncul disebabkan adanya TPPU pasti diiringi oleh adanya TPA atau predicate crime seperti yang telah diatur dalam Pasal 2 UU TPPU.

Adapun hal yang mendasari mengapa dalam pemeriksaan kasus TPPU SYL tidak perlu dibuktikan lebih dulu terkait TPA nya dapat dilihat dalam Pasal 69 UU TPPU Pasal 69 UU TPPU yang mengatakan "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya". Ketiadaan kewajiban dalam membuktikan TPA lebih dulu, maka secara implisit tercermin juga bahwa UU TPPU dalam pemeriksaan TPPU tidak terikat atau tidak tunduk pada UU TPA-nya. Hal ini pun menunjukkan keadaan dimana aturan dalam UU TPPU merupakan lex specialis (aturan khusus) dalam hal pemeriksaan TPPU, walaupun TPA-nya juga sudah mempunyai UU tersendiri, misalnya seperti UU TIPIKOR.

Satu hal lainnya yang sering diperdebatkan adalah terkait proses pembuktian terbalik dalam TPPU. Beberapa menyebutkan bahwa hal ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dalam mempertahankan haknya di mata hukum. Padahal sebenarnya tidaklah demikian. Terdapat beberapa rasionalisasi hukum yang mendukung pernyataan ini, antara lain:

  • Pembuktian terbalik dalam UU TPPU sebenarnya bersifat terbatas, yaitu hanya terkait objek harta kekayaannya. Hal ini sesuai dengan prinsip follow the money yang dianut dalam TPPU. Artinya, yang menjadi target pengejaran dari TPPU ini adalah asetnya (objeknya), sehingga pembuktian terbalik yang dibebankan kepada terdakwa hanyalah sebatas tentang kewajiban untuk membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana. Terkait dengan pembuktian unsur subjek, perbuatan, dan kesengajaan tetap menjadi kewajiban atau beban pembuktian yang diberikan kepada Penuntut Umum;
  • Terdakwa ketika dibebani pembuktian untuk membuktikan terkait hartanya yang berasal dari tindak pidana atau tidak diberikan waktu dan kesempatan yang luas oleh hakim, sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada intervensi tertentu yang diberikan kepada terdakwa dalam pembuktian terbalik TPPU;
  • Terdakwa tetap diberikan hak dan dijamin haknya untuk tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya sendiri (non self incrimination/the right of silence).

Maka berdasarkan poin-poin tersebut, dapat disimpulkan bahwa adanya pembuktian terbalik dalam pemeriksaan TPPU tidak bertentangan dan/atau melanggar Hak Asasi Manusia ataupun prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun