Mohon tunggu...
rahmi surainah
rahmi surainah Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

Penulis opini

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Impikan Ruang Terbuka Hijau, Nyatanya Ruang Hidup Dirampas

20 Desember 2024   05:41 Diperbarui: 20 Desember 2024   05:41 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area terbuka di perkotaan yang ditumbuhi tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam. RTH memiliki berbagai fungsi, di antaranya untuk rekreasi, menjaga lingkungan, menyaring polusi, menjaga suhu udara dan menyerap air hujan. Undang-Undang Penataan Ruang menjelaskan bahwa luas RTH harus mencapai 30% dari total luas kota.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Balikpapan menegaskan pentingnya penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di berbagai wilayah Kota Balikpapan. Langkah ini bertujuan mendukung pembangunan kota modern seiring dengan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Wahyullah mengungkapkan bahwa ketersediaan lahan menjadi tantangan utama dalam mewujudkan rencana ini. Beberapa wilayah di Balikpapan sudah tidak memiliki ruang kosong yang memadai untuk pembangunan RTH. (Balikpapanpos.co.23.11/2024)

Di sisi lain Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyerahkan piagam penghargaan kepada tujuh perusahaan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di Balikpapan. (Tribunkaltim.co, 22/11/2024)

RTH VS Ruang Hidup Dirampas

Sebenarnya RTH sulit untuk dicapai Balikpapan karena berharap pada APBD, mungkin program ini bisa berjalan, tapi lambat. Oleh karena itu, berkolaborasi dengan beberapa perusahaan yang sudah membuktikan program ini terwujud. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

Selain itu, memang kebijakan daerah tumpang tindih dengan pusat. Pemerintah pusat menargetkan infrastruktur yang mendukung pembangunan IKN seperti jalan, perkantoran, perumahan, dsbnya, akhirnya daerah menyesuaikan. Akibatnya Balikpapan semakin padat, polusi, orang terlantar

Bagaimana bisa mewujudkan RTH jika kontradiktif, termasuk izin properti perumahan dan perusahaan serta pertambangan yang otomatis berdampak kerusakan lingkungan. Misalnya suhu panas yang tinggi, banjir dan kekurangan air bersih di kota Balikpapan.

Balikpapan arah peningkatan kegiatan ekonominya berorientasi pada sektor pelayanan jasa. Wajar lahan kota berubah menjadi lahan properti karena arah pembangunan kota hanya untuk aspek komersil apalagi semenjak pemindahan IKN. Dampaknya masyarakat sulit mendapat RTH sehingga berdampak pada kualitas udara, kehidupan, macet, banyak gelandangan dsb.

Akar masalah dari tidak tercapainya RTH justru ruang hidup masyarakat yang terampas adalah penerapan ekonomi kapitalisme. Tata kelola lahan hanya berorientasi pada aspek materi, di tengah liberalisasi kepemilikan lahan.

Islam Jaga Lingkungan

Islam memberikan arah yang jelas dalam menciptakan ruang terbuka hijau dimulai dari kepemilikan lahan yang jelas, penyediaan lahan, dan pembangunan taman-taman dengan biaya mandiri. Negara akan fokus pada pengelolaan SDAE yang dikelola sendiri atau mandiri sehingga lingkungan terjaga jauh dari eksploitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun