Mohon tunggu...
Annisa Rahmi Hanifah
Annisa Rahmi Hanifah Mohon Tunggu... Lainnya - -

Seorang pembelajar.

Selanjutnya

Tutup

Money

Peringatan Hari Pajak sebagai Refleksi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia

17 Juli 2020   10:17 Diperbarui: 17 Juli 2020   10:14 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak. Peringatan ini ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Hal yang melatar belakangi penetapan Hari Pajak tersebut adalah kata pajak pada "rancangan UU kedua" yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan di Pasal 23 "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang."

Tahun 2020 merupakan tahun ke-3 Hari Pajak diperingati. Momentum tersebut tentu bukan sekadar hanya sebagai peringatan atas peristiwa besar pada 75 tahun silam, melainkan sebagai renungan bagi seluruh elemen bangsa bahwa sebelum bangsa ini berdiri bahwa sedikit-banyak, pajak sudah menjadi alat untuk menopang perekonomian bangsa.. 

Pungutan pajak memang sudah ada sejak masa-masa kerajaan, yang pada saat itu diistilahkan sebagai upeti. Semua fasilitas umum yang ada sejak kita lahir hingga saat ini tak dapat dipungkiri berasal dari pajak. 

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019, porsi pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan pajak terus meningkat hingga 85% (dilansir dari kemenkeu.go.id). 

Tentu ini menjadi fakta bahwa pajak sangatlah penting bagi keberlangsungan negara, sehingga muncul istilah 'dari pajak kita berpijak'. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa.

Sejak dahulu, tanpa kita sadari, dengan membayar upeti (pajak), kita telah bergotong royong secara tidak langsung, membantu satu sama lain hingga saat ini sehingga banyak fasilitas-fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, jalan, dan lain-lain yang dapat dinikmati bersama-sama. Inilah yang dimaksud dengan salah satu fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan, yang berlebih tentu membayar pajak lebih besar sehingga dapat membantu yang berkekurangan. -          

Pada tahun 2019, sekitar Rp 1.545,3 triliun terhimpun sebagai pendapatan negara yang berasal dari gotong royong masyrakat Indonesia. Budaya gotong royong ini harus tetap dan terus berlanjut. Semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya pajak bagi sendi-sendi perekonomian bangsa, semakin banyak yang terbantu, sehingga masyarakat Indonesia dapat bertahan bahkan menjadi warga yang maju karena saling membantu antar sesama. Akan semakin banyak fasilitas yang dapat dinikmati dan dijangkau seluruh khalayak, sehingga tercipta SDM yang unggul dan berkompeten.

Mari kita renungkan bersama, sudah berapa banyak yang negara berikan kepada kita, yang hampir semuanya berasal dari pajak? Apa jadinya jika pajak tidak ada? Akankah kita bisa sampai berada pada hidup kita yang sekarang?. 

"Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu"- John F. Kennedy.

Semoga dengan peringatan hari pajak ini, akan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pajak, lalu menjadi wajib pajak yang patuh, sehingga penerimaan negara semakin meningkat kemudian negara menjadi maju.

          Jika bukan dari kita, lantas siapa lagi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun