Pandemi Virus COVID-19 telah memukul berbagai sektor usaha, termasuk para pelaku UMKM, yang disebabkaan adanya keharusan untuk physical distancing seperti bekerja, belajar, dan beribadah dilaksanakan dari rumah yang kemudian berlanjut menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia.
Dampak dari diberlakukannya PSBB adalah banyak pelaku usaha yang menutup usaha mereka sementara demi menekan  dan memutus rantai penyebaran Virus-COVID-19 sehingga mengakibatkan sejumlah aktivitas ekonomi terganggu, pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang berdampak pada menurunnya pendapatan rumah tangga, hingga menurunnya daya beli masyarakat.Â
UMKM memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang mayoritas disumbang oleh konsumsi rumah tangga sebesar 60% total PDB. UMKM juga berperan dalam mengurangi angka pengangguran dengan kontribusi lebih dari 95% dari total tenaga kerja. Hal ini merupakan salah satu alasan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi. Pada bulan Mei 2020, Â dilansir dari Kementerian Keuangan, bahwa proyeksi ekonomi nasional di kuartal kedua tetap berada pada zona kontraksi sebesar -3,1% sehingga diperkirakan pertumbuhan ekonomi 2020 sebesar 0 s.d. 1%.Â
Sebagai upaya untuk memulihkan keadaan, maka pemerintah melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  Program PEN dapat membantu para pelaku UMKM berupa insentif fiskal,  salah satunya adalah yakni perpajakan. Insentif pajak ini berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga bulan Desember 2020 sehingga para pelaku UMKM dengan penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun tidak perlu membayar PPh Final UMKM yakni sebesar  0,5% dari omzet perbulan. Hal ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2020.
Saat ini, terdapat 192 ribu UMKM yang telah memanfaatkan insentif PPh UMKM yang ditanggung pemerintah. Bagi para pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak kali ini dapat mengajukan surat keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang dapat diunduh dilaman resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP) di www.pajak.go.id kemudian membuat dan melaporkan realisasi PPh Final yang ditanggung pemerintah setiap bulan di www.pajak.go.id.
Kebijakan ini merupakan salah satu dukungan dari pemerintah bagi para pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan dan bangkit ditengah situasi kali ini. Mari kita dukung para pelaku UMKM dengan membeli produk mereka sehingga daya beli masyarakat kembali meningkat dan pertumbuhan ekonomi berangsur-angsur pulih. Bergotong royong, saling membantu sesama. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan agar dapat melalui pandemi kali ini.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H