Mohon tunggu...
Rahmi Elviana
Rahmi Elviana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Politeknik ATI Padang

Seorang manusia yang tertarik untuk mengeksplorasi isu mengenai literasi digital dan pemanfaatannya dalam dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Food Estate di Sumatera Barat: Atur Strategi untuk Cegah Kegagalan!

17 September 2024   09:35 Diperbarui: 17 September 2024   13:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai mendorong program pengembangan food estate daerah.  Program ini sudah dimulai sejak tahun 2022. Penanaman jangung perdana yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia, yang juga dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat, khususnya di daerah Agam, yang dipimpin oleh Komandan Kodim 0304/Agam Letkol Czi Renggo Yudi Ariesko S.E. Kegiatan ini merupakan inisiasi Bapak Kasad dalam hal ketahanan Pangan.dengan luas lahan 21 Hektar bertempat di Jorong V Sungai Jaring Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Senin (25/07/2022).

Pertanyaannya adalah, apakah hanya tanaman jagung yang menjadi perhatian utama dalam pengembangan food estate di daerah ini? Bukankah Sumatera Barat merupakan salah satu daerah penghasil beras terbesar di Indonesia? Berdasarkan pertanyaan  tersebut, maka perlu dilakukan tinjauan mengenai strategi pengembangan food estate di Sumatera Barat, khususnya untuk tanaman padi. 


Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Sumatera Barat merupakan salah satu dari sepuluh daerah penghasil beras terbesar di Indonesia. Provinsi Sumatera Barat mampu menghasilkan padi sebanyak 1.361.769 ton atau setara 784.433 ton beras dengan luas panen sebesar 285.474 ha pada tahun 2021 (BPS, 2022). Lahan potensial untuk pengembangan food estate di Sumatera Barat adalah Pesisir Selatan, Solok, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam,Lima Puluh Kota dan Pasaman dengan luas panen 223.871,77 ha dan jumlah produksi 1.074.680,49 ton. 


Berdasarkan data tersebut, Pemprov Sumatera Barat mulai melakukan kegiatan pelatihan untuk mendorong pembentukan lumbung pangan masyarakat skala desa dan nagari, yang dikelola secara berkelompok dengan tujuan untuk mengembangkan cadangan pangan bagi masyarakat. 

Program ini merupakan sinergi antara pemerintah, pelaku swasta, dan masyarakat, dimana penerapannya menggunakan teknologi modern dan pemanfaatan kecanggihan digital. Apabila strategi pengembangan food estate di Sumatera Barat dilakukan secara tepat maka dapat menciptakan ketahanan pangan dan untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan akibat gangguan produksi, bencana alam dan bencana non alam.


Faktor yang dominan dalam strategi pengembangan food estate di Sumatera Barat dapat mengacu pada faktor yang telah dikembangkan oleh Clapp, et al. (2022), anatara lain: faktor ketersediaan pangan maupun Sumber Daya Manusia, akses distribusi rantai pasok, pemanfaatan dan stabilitas harga pangan, badan pengelola serta keberlanjutan.


1. Ketersediaan Pasokan Pangan

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Sumatera Barat merupakan salah satu dari 10 daerah penghasil beras terbesar di Indonesia pada tahun 2021. Hasil dan Wilayah Produksi Untuk Komoditas Tanaman Pangan Padi dan Beras di Sumatera Barat berdasarkan data BPS pada tahun 2022.

Sumatera Barat mengenai Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada bulan
Agustus 2021, jumlah masyarakat yang berprofesi sebagai petani yaitu 895.668 orang, dengan persentase sebesar 35% dari total keseluruhan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja (BPS, 2021). Oleh karena itu, Sumatera Barat memiliki kemampuan dalam bidang ketersediaan sumber daya alam maupun manusia untuk menerapkan program ketahanan pangan terutama beras. Berikut merupakan Lahan Potensial Food Estate Produk Padi dan Beras di Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat menurut data BPS tahun 2022.

Sumber : BPS (2022)
Sumber : BPS (2022)

Strategi pengembangan food estate di Sumatera Barat perlu untuk dilakukan perlu kajian tambahan mengenai lokasi atau wilayah potensial yang akan dijadikan s⁸ebagai pengembangan food estate. Berdasarkan Tabel diatas dapat dilihat bahwa wilayah yang potensial dalam pengembangan food estate berupa lahan pertanian (sawah) Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat.

Pemilihan lahan potensial dibandingkan dengan kabupaten dan kota tersebut yamg memiliki produktivitas terbesar dalam menghasilkan padi yaitu Pesisir Selatan, Solok, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota dan Pasaman. Wilayah tersebut kemudian dijadikan sebagai lahan potensial untuk pengembangan food estate produk padi dan beras di wilayah Sumatera Barat dengan luas panen 223.871,77 ha dan jumlah produksi 1.074.680,49 ton.


2. Akses Distribusi Rantai Pasok
Strategi pengembangan food estate di Sumatera Barat perlu untuk dilakukan kajian tambahan mengenai lokasi dan market untuk memaksimalkan distribusi rantai pasok. ⁹Berdasarkan data dari BPS, pola utama distribusi perdagangan di Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 secara umum yaitu produsen mengirim pasokan beras ke pedagang grosir kemudian dikirim ke pedagang eceran dan sampai ke konsumen akhir (BPS, 2021).

Sumber : BPS (2022)
Sumber : BPS (2022)
Kelembagaan distribusi gabah/beras di Sumatera Barat terdiri dari petani produsen, pedagang berbagai level, pengusaha RMU (Rice Milling Unit), Koperasi Unit Desa dan Bulog/Dolog. Kelembagaan tersebut mempunyai fungsi dan ciri yang spesifik. Pola utama distribusi perdagangan beras tahun 2020 mengalami penambahan satu rantai dibandingkan pola utama tahun 2019, dengan MPP total mengalami peningkatan sebesar 2,31 persen, dari 12,99% menjadi 15,30%. Pendistribusian melibatkan dua pedagang perantara, yakni pedagang grosir dan pedagang eceran (BPS, 2021). Sementara itu, fasilitas alat dan mesin processing tersedia dalam jumlah cukup. 

Aliran distribusi beras di Sumatera Barat yang berjalan lancar yaitu antar kabupaten dalam provinsi, juga ke luar provinsi. Lancarnya keluar masuk aliran distribusi beras berperan penting dalam terbentuknya stabilitas harga sehingga diperlukan pengendalian impor beras dan peningkatan taraf ekonomi petani. Berdasarkan penjabaran tersebut maka Sumatera Barat memiliki kemampuan dalam akses distribusi rantai pasok beras yang relatif baik. Pola utama distribusi perdagangan beras Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 adalah produsen kemudian didistribusikan ke pedagang grosir, pedagang eceran sampai ke konsumen akhir (BPS, 2021).


3. Stabilitas Harga Pangan
Stabilitas harga pangan berfokus pada aspek ekonomi. Berdasarkan data dari BPS, kestabilan harga gabah di Provinsi Sumatera Barat akhir tahun 2021 di tingkat petani dan penggilingan dapat dilihat dari Harga Penetapan Pemerintah (HPP) bulan November 2021 pada 7 kabupaten di Sumatera Barat yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, dan Pasaman. 

Sumber: BPS (2021)
Sumber: BPS (2021)
Harga Gabah Kering Panen (GKP) dengan harga tertinggi yaitu Kabupaten Solok dan harga terendah yaitu Kabupaten Pesisir Selatan dapat dilihat pada Gambar 3 (BPS, 2021).

Sumber: BPS (2021)
Sumber: BPS (2021)

4. Badan Pengelola
Pemerintah Sumatera Barat mempunyai kapasitas untuk mengontrol, memberi masukan dan keputusan tata kelola dan peraturan untuk efektivitas alokasi anggaran, dan menampung aspirasi serta hak masyarakat. Perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan yaitu BULOG yang ada di seluruh wilayah Indonesia termasuk diSumatera Barat. 

Kegiatan yang dilakukan meliputi usaha logistik, pergudangan, survei, pengendalian hama, penyediaan karung plastik, angkutan, perdagangan komoditi pangandan eceran. BULOG juga bertugas untuk menjaga Harga Dasar Pembelian (HDP) untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, penyaluran beras untuk bantuan sosial dan pengelolaan stok pangan. Perubahan alih fungsi lahan dan harga gabah memerlukan pengawasan dan kontrol harga dari pemerintah. Beberapa peraturan yang telah ditetapkanoleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi Sumatera Barat terkait food estate antara lain: 1) Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 05 / KPTS / KN.130 / K/ 02 /2016 tentang petunjuk teknis pengembangan lumbung pangan masyarakat 2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi 4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate 5) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 tahun 2017 tentang pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


5. Pemanfaatan
Padi sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai makanan pokok dan juga sebagai sumber penghasilan. Modernisasi food estate padi juga dapat dilakukan untuk meningkatkan produksi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh Sumatera Barat. Berdasarkan data dari BPS mengenai survei sosial ekonomi nasional untuk pola konsums makanan penduduk Sumatera Barat, konsumsi padi-padian dan umbi-umbian di Sumatera Barat pada tahun 2020 yaitu 1.543 kg per kapita per minggu, jumlah ini lebih besar yaitu 88% jika dibandingkan dengan jenis pangan lain seperti beras ketan, tepung terigu, ketela pohon/singkong, ketela rambat/ubi jalar, talas/keladi dan kentang (BPS, 2021).

Sumber: BPS (2021)
Sumber: BPS (2021)

6. Keberlanjutan
Food estate sebagai produk kompleks yang diharapkan untuk keberlanjutan bersinggungan dengan aspek ekologi, kesehatan, ekonomi, politik dan sosial budaya yang saling terhubung satu sama lain. Sebagai contoh, food estate akan menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan untuk dapat menghasilkan lahan pertanian baru dari kawasan hutan.

Adanya lahan pertanian baru akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan terkait penyebaran penyakit zoonotik dan gangguan pernapasan akibat asap hasil pembakaran lahan yang juga berdampak lintas negara. Dampak ekonomi lainnya antara lain biaya yang dibutuhkan untuk konversi penggunaan lahan dari hutan menjadi pertanian, kerugian akibat kerusakan ⁷alam, dan biaya perawatan kesehatan akibat penyakit zoonotik yang ditimbulkan.


PENUTUP
Kesimpulan yang dihasilkan melalui penelitian ini adalah telah diidentifikasi strategi pengembangan food estate di Sumatera Barat sebagai lumbung pangan masyarakat dan ketahanan pangan. Berdasarkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap food estate, maka dapat strategi pengembangan food estate di Sumatera Barat yaitu ketersediaan pasokan bahan pangan akses distribusi rantai pasok, kemanfaatan, stabilitas, badan pengelola, dan keberlanjutan. Sumatera Barat memiliki kemampuan dalam bidang ketersediaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk menerapkan program ketahanan pangan (food estate). Wilayah yang memiliki produktivitas terbesar dalam
menghasilkan padi yaitu Pesisir Selatan, Solok, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota dan Pasaman. Wilayah tersebut kemudian dijadikan sebagai lahan potensial untuk pengembangan food estate produk padi dan beras di wilayah Sumatera Barat dengan luas panen 223.871,77 ha dan jumlah produksi 1.074.680,49 ton. Wilayah
penjualan luar provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Jambi dan DKI Jakarta. Sumatera Barat memiliki kemampuan dalam akses distribusi rantai pasok beras yang relatif baik dan stabilitas harga yang tidak terjadi perbedaan yang signifikan serta nilai NTP yang meningkat dari tahun sebelumnya. Selain itu modernisasi dan efektivitas anggaran untuk program food estate padi juga dapat dilakukan untuk meningkatkan produksi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh Sumatera Barat.


Daftar Pustaka:

BPS (2020). Luas Panen dan Produksi Padi Provinsi Sumatera Barat 2020. Luas Panen dan
Produksi Padi Provinsi Sumatera Barat 2020 (Hasil Kegiatan Pendataan Statistik
Pertanian Tanaman Pangan Terintegrasi dengan Metode Kerangka Sampel Area).
Tersedia pada:
https://sumbar.bps.go.id/publication/2021/12/20/599547622ffdf7e43058149f/luas-
panen-dan-produksi-padi-provinsi-sumatera-barat-2020-hasil-kegiatan-pendataan-
statistik-pertanian-tanaman-pangan-terintegrasi-dengan-meode-kerangka-sampel-
area-.html


BPS (2021). Keadaan Angkatan Kerja di Provinsi Sumatera Barat Agustus 2021. ISSN.
2477-0736. Tersedia pada:
https://sumbar.bps.go.id/publication/2022/04/14/42d8d6dc06faf127c48c0da4/keada
an-angkatan-kerja-di-provinsi-sumatera-barat-agustus-2021.html

BPS (2021). Berita Resmi Statistik. Pola Distribusi Perdagangan Komoditas Strategis di
Provinsi Sumatera Barat 2020. No.64/12/13/Th. XXIV. Tersedia pada:
https://sumbar.bps.go.id/pressrelease/2021/12/01/967/pola-distribusi-perdagangan-
komoditas-strategis-di-provinsi-sumatera-barat-2020.html

BPS (2021). Berita Resmi Statistik. Luas Panen dan Produksi Padi di Sumatera Barat 2021.
No. 57/11/13/Th. XXIV. Tersedia pada:
https://sumbar.bps.go.id/pressrelease/2021/11/01/965/luas-panen-padi-di-sumatera-
barat-tahun-2021-diperkirakan-sebesar-285-47-ribu-hektar-dengan-produksi-
sebesar-1-36-juta-ton-gkg.html

BPS (2021). Konsumsi Padi-padian dan Umbi-umbian per Kapita per Minggu di Sumatera
Barat (Kg), 2018-2020. Tersedia pada: 

https://sumbar.bps.go.id/indicator/5/188/1/konsumsi-padi-padian-dan-umbi-
umbian-per-kapita-per-minggu-di-sumatera-barat.html
BPS (2021). Statistik Harga Produsen Gabah Provinsi Sumatera Barat 2020. ISSN / ISBN :
2656-9574. Tersedia pada:
https://sumbar.bps.go.id/publication/2021/04/30/43c65087ad4d162447cce52e/statis
tik-harga-produsen-gabah-provinsi-sumatera-barat-2020.html
BPS (2021). Ringkasan Eksekutif Berita Resmi Statistik Sumatera Barat. Tersedia pada:
https://sumbar.bps.go.id/backend/fileMenu/Ringkasan-Eksekutif-BRS-1-Desember-
2021.pdf


BPS (2022). Berita Resmi Statistik. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-202.
No. 14/02/Th. XXV. Tersedia pada:
https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/02/07/1911/ekonomi-indonesia-triwulan-
iv-2021-tumbuh-5-02-persen--y-on-y-.html


BPS (2022). Statistik Indonesia 2022. ISSN: 0126-2912. Tersedia pada:
https://www.bps.go.id/publication/2022/02/25/0a2afea4fab72a5d052cb315/statistik
-indonesia-2022.html

BPS (2022). Ringkasan Eksekutif Berita Resmi Statistik Sumatera Barat. Tersedia pada:
https://sumbar.bps.go.id/backend/fileMenu/Ringkasan-Eksekutif-BRS-9-Mei-
2022.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun