Mohon tunggu...
Rahmi NurFadhilah
Rahmi NurFadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Pembagunan

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Tanah Sengketa dalam Hukum Islam

13 Mei 2024   21:19 Diperbarui: 13 Mei 2024   21:19 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jual beli tanah adalah peristiwa dimana seorang penjual menyerahkan barang miliknya kepada orang lain (pembeli) setelah ada kesepakatan di antara mereka mengenai barang dan harganya. Kemudian barang diterima oleh pembeli ditukar dengan barang yang telah diberikan penjual untuk selama-lamanya dan semuanya itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan kemauan bersama.

Sedangkan menurut para ulama ialah:

  • Jual beli menurut ulama Hanafi adalah tukar menukar maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu atau tukar menukar barang yang bernilai dengan semacamnya dengan cara yang sah dan khusus, yakni ijab qabul atau Mu'aathaa (tanpa ijab qabul).
  • Pengertian jual beli adalah peristiwa dimana seorang penjual menyerahkan barang miliknyabarang kepada orang lain (pembeli) setelah ada kesepakatan di antara mereka mengenai barang dan harganya. Kemudian barang diterima oleh pembeli ditukar dengan barang yang telah diberikan penjual untuk selama-lamanya dan semuanya itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan kemauan bersama. Dengan demikian penjualan dan pembelian akan melibatkan dua pihak, yaitu pembeli menyerahkan barang atau uang sebagai penyerahan barang yang diterima dan penjual menyerahkan barang kepada pembeli dengan imbalan uang yang diterima.
  • Menurut Muhammad Ali Muhammad al-Zumaily dalam Kitabnya Mahal 'Aqd al-Ba'i: Dirasat Muqaranat, jual beli yaitu:
  •  
  • "Akad tukar menukar harta walaupun dalam tanggungan, adanya tawar menawar dalam harga, dengan cara-cara tertentu yang bertujuan memindahkan kepemilikan atau manfaatnya yang bersifat abadi."
  • Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mugni mendefinisikan jual beli ialah menukar barang dengan barang yang bertujuan memberi kepemilikan dan menerima hak milik. Hal tersebut terjadi karena penjual dan pembeli telah menyediakan barang dengan maksud memberi dan menerima dengan saling berjabat tangan yang disebut dengan jual beli shafaqah.
  • Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syaraih (KHES) Buku II pasal 20 ayat 2, ba'i adalah jual beli antara benda dengan benda atau pertukaran benda dengan uang. Yang artinya pertukaran harta atas dasar saling rela atau dapat diartikan juga memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan menurut hukum Islam dengan jalan saling suka sama suka tidak ada keterpaksaan, dalam transaksi akad jual beli dan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh syara.
  • Berdasarkan pasal 1457 KUH Perdata, jual beli adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu berjanji mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, setelah mereka mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meski barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Menurut Islam, jual beli tanah harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum syariah, termasuk syarat-syarat mengenai barang yang diperdagangkan, seperti barang yang dijual harus bermanfaat bagi manusia, tidak haram, dan dimiliki oleh penjual. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut dianggap fasid atau batal secara hukum, agar dapat menghindari unsur-unsur gharar, maisir, riba, dan eksploitasi (ketidakadilan).

Hukum Jual Beli Tanah

Menurut jumhur (mayoritas) ulama jual beli dikategorikan menjadi jual beli yang Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi ketentuan Syara' baik rukun maupun syaratnya, jual beli yang Bathil yaitu jual beli yang tidak memenuhi satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi Fasid atau rusak atau batal menurut Hanafiyah, jual beli dikatagorikan menjadi tiga, yaitu:

  • Jual beli Shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat, hukumnya sesuatu yang diperjualbelikan menjadi milik yang melakukan akad.
  • Jual beli Bathil adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu rukun atau tidak sesuai dengan syarat, yakni orang yang akad bukan ahlinya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil.
  • Jual beli Fasid adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya, tetapi tidak sesuai dengan syarat pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang Mumayyiz, tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan. Jual beli sebagai sebuah kegiatan transaksi mempunyai landasan yuridis yang sangat kuat, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam sunnah Rasulullah SAW Terdapat sejumlah ayat didalam Al-Qur'an yang berbicara tentang jual beli, diantaranya adalah sebagai berikut:

7

Artinya: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

  8

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu".

)

("Dari Dawud bin Shalih Al-Madini dari Bapaknya berkata: aku mendengar Abu Sa'id ia berkata, Rasululloh SAW bersabda: bahwasannya jual beli berlaku dengan saling Ridha," (HR. Ibnu Majah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun