Mohon tunggu...
GIAT 5 Kelurahan Dampyak
GIAT 5 Kelurahan Dampyak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Halo kami adalah mahasiswa UNNES GIAT 5 yang sedang melakukan kegiatan KKN di Kelurahan Dampyak Kab Tegal dan ini adalah blog kami

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Gempur Rokok Ilegal! Mahasiswa Giat 5 Unnes Lakukan Sosialisasi Rokok Ilegal

9 Agustus 2023   10:00 Diperbarui: 9 Agustus 2023   14:14 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.Instagram.com/giat5.dampyak

Tegal - Sebagai upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang semakin marak, mahasiswa GIAT 5 UNNES 2023 di Kelurahan Dampyak Kabupaten Tegal telah melakukan sosialisasi guna menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal.

Pada hari Senin, 17 Juli 2023 di pendopo Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal telah diadakan acara sosialisasi bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" yang dihadiri oleh lebih dari 32 audience yang terdiri dari perwakilan setiap RW, karyawan kelurahan, perwakilan remaja Kelurahan Dampyak dan mahasiswa KKN Institut Pertanian Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi kegiatan inti GIAT 5 UNNES 2023 Kelurahan Dampyak untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang mengancam kesehatan dan perekonomian negara.

Dalam sosialisasi ini, narasumber dari mahasiswa GIAT 5 UNNES 2023 yang didampingi oleh Biro hukum, Kepala Kelurahan dan dosen pembimbing memberikan informasi mendalam mengenai gempur rokok ilegal. Mahasiswa menyampaikan data dan fakta seputar informasi rokok ilegal diantaranya yaitu pengertian cukai yang merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. 

Selain itu, disampaikan juga terkait jenis hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Kemudian ciri-ciri dari rokok ilegal itu sendiri ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya dan rokok dengan pita cukai bekas. Disamping itu, terdapat hukuman bagi peredar rokok ilegal yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Cukai Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007 dan Pasal 56 Nomor 39 Tahun 2007 serta disampaikan pula tentang kontribusi negatif rokok ilegal terhadap perekonomian negara karena tidak membayar pajak.

Dalam sambutannya, Kepala Kelurahan Dampyak, Bapak Ahmad Fauzi menyatakan kepeduliannya dalam menekan penyebaran dan konsumsi rokok ilegal khususnya di Kelurahan Dampyak. Beliau juga mengajak warganya untuk turut berperan dalam pencegahan rokok ilegal di Kelurahan Dampyak dengan mulai membeli rokok yang legal dan sudah terdaftar resmi oleh negara serta tidak membeli rokok ilegal meskipun harganya lebih murah.

Masyarakat yang hadir juga diberikan kesempatan untuk berbicara dan berdiskusi mengenai masalah rokok ilegal, dampak merokok, dan masih banyak lagi. Beberapa warga menceritakan pengalaman mereka mengenai rokok yang mereka konsumsi dan perekonomian keluarga yang mengonsumsi rokok. Diskusi tersebut menciptakan suasana yang interaktif dan membangun semangat untuk terus memperdalam mengenai rokok ilegal dan dampak merokok.

Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami informasi mengenai rokok ilegal sehingga untuk kedepannya masyarakat juga dapat turut berperan serta dalam menekan angka peredaran rokok ilegal bagi negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun