Mohon tunggu...
RAHMA YULIS
RAHMA YULIS Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Profesi Perawat Masih Dihargai Golongan III/A

10 Juni 2015   23:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:07 1687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

“PROFESI PERAWAT MASIH DIHARGAI GOLONGAN III/a”

 

Oleh: Rahma Yulis*

*Mahasiswa Program Magister Fakultas Ilmu Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, Universitas Indonesia. 2015

 

ABSTRAK

Tahun 2013 adalah tahun yang menggembirakan bagi profesi perawat, sebab pada 31 Desember 2013 DIKTI telah mengeluarkan surat keputusan bahwa perawat adalah sebuah profesi dan kepangkatan lulusannya diakui lebih tinggi dari lulusan program sarjana. Akan tetapi pada penerimaan CPNS tahun 2014 dalam pembagian formasi, tampak perawat masih berada di formasi golongan III/a, bukannya di formasi golongan III/b setara dengan dokter umum, dokter gigi, apoteker  dan psikologi klinis. Padahal sejumlah usaha telah dilakukan profesi perawat untuk mendapat kesetaraan tersebut, mulai dari pendirian pendidikan profesi di jenjang pendidikan tinggi, perbaikan standar pendidikan hingga mendapat pengakuan KKNI bahwa Ners berada di level 7 setara dengan dokter, penambahan jumlah SKS menjadi 36 SKS setara dengan profesi dokter, apoteker dan magister, pengaturan perawat yang kompeten melakukan asuhan keperawatan dalam UU  RI nomor 38 tentang keperawatan dan uji kompetensi. Rekomendasi dari analisis kebijakan ini diharapkan PPNI  dan AIPNI  sebagai organisasi profesi melakukan dengar pendapat dengan DIKTI, Kepmenpan, Kemenkes, BKN dan BKD untuk menyamakan persepsi supaya dalam perumusan pengajuan formasi menjadi benar secara kaedah, dan  mengakui lulusan profesi keperawatan setara golongan III/b, seperti profesi lain apoteker, kedokteran, dan kedokteran gigi.  Sebab semua insan keperawatan mengharapkan perbaikan dalam berbagai aspek ke depannya, baik sistem pendidikan, pengakuan, kesejahteraan dan lain-lain.

Kata Kunci: Perawat, Golongan III/a,  Tenaga Kesehatan, Jabatan Fungsional.

***

 

Tahun 2013 boleh jadi menjadi tahun yang mengembirakan bagi perawat-perawat di Indonesia. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang dipastikan ada di setiap fasilitas pelayanan kesehatan dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah yang terbesar dan juga tenaga kesehatan yang akan kita jumpai selama 24 jam. Akhir tahun 2013 tepatnya 31 Desember 2013 telah dikeluarkan SK Ditjen Dikti Nomor 163/Dikti/Kep/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi pada Perguruan Tinggi bahwa perawat adalah sebuah Profesi.  Dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) tersebut dijelaskan Ners adalah satu jenis profesi yang diakui di Indonesia. Ners adalah sebutan untuk profesi perawat yang telah mengikuti pendidikan program sarjana keperawatan dan program profesi ners. Sehingga sesuai dengan hakikat pendidikan profesi maka kepangkatan lulusannya diakui lebih tinggi dari lulusan program sarjana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun