Mohon tunggu...
Rahmayani Sofyan
Rahmayani Sofyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah IAIN Bone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Fintech Syariah dan Dampaknya pada Keuangan Publik

24 Januari 2024   04:22 Diperbarui: 24 Januari 2024   04:26 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir, revolusi teknologi keuangan (Fintech) telah menjadi katalisator signifikan dalam transformasi industri keuangan global. Salah satu sub-bidang yang berkembang pesat adalah Fintech Syariah, yang mengintegrasikan teknologi keuangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam penyediaan layanan keuangan. Inovasi ini memberikan respons terhadap tuntutan masyarakat untuk memiliki opsi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Fintech Syariah adalah inovasi teknologi keuangan yang memfasilitasi transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Fintech Syariah dapat meningkatkan infrastruktur teknologi, menciptakan sistem transaksi yang mudah, pemasaran berbasis konten dalam hal pemasaran digital, menjalin kerjasama, kolaborasi, dan investasi dengan stakeholder terkait, serta inovasi produk fintech. Fintech Syariah juga dapat meningkatkan UMKM di era digital di Indonesia dengan memudahkan segala bentuk transaksi menjadi lebih cepat, lebih mudah, sekaligus lebih efisien, tanpa perlu melakukan tatap muka. Fintech Syariah juga dapat membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan biaya. Fintech Syariah memainkan peran yang sangat strategis dan produktif dalam menunjang tumbuhnya industri keuangan syariah di Indonesia. Fintech identik dengan mobilitas, kemudahan, dan efisiensi. Fintech juga sangat baik dalam hal inovasi. Namun, industri fintech syariah membutuhkan dukungan masyarakat, pemerintah, serta industri keuangan nasional

Inovasi fintech syariah bekerja dengan menggunakan teknologi untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat yang tidak dapat dipenuhi oleh sistem keuangan tradisional. Misalnya, bank syariah dapat memberikan pinjaman tanpa bunga, sementara platform peer-to-peer lending memungkinkan individu untuk memberikan pinjaman kepada individu lain tanpa perantara.

Dampak Inovasi Fintech Syariah pada Keuangan Publik

  • Meningkatkan Aksesibilitas Keuangan: Fintech syariah membantu meningkatkan aksesibilitas keuangan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan tradisional. Ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan pinjaman dan mempromosikan pengelolaan keuangan yang sehat.
  • Mendorong Inklusivitas Ekonomi: Fintech syariah juga dapat mendorong inklusivitas ekonomi dengan memungkinkan lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam ekonomi. Misalnya, dengan memberikan pinjaman kepada individu yang tidak memenuhi syarat standar bank konvensional, fintech syariah dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Mengurangi Ketimpangan: Dalam beberapa kasus, fintech syariah dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dengan menyediakan layanan keuangan yang lebih inklusif. Misalnya, dengan menyediakan pinjaman kepada petani atau pekerja karyawan rumah tangga, fintech syariah dapat membantu mereka untuk mendapatkan modal yang mereka butuhkan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meski fintech syariah memiliki potensi untuk memberikan manfaat bagi keuangan publik, penggunaannya harus dilakukan dengan bijaksana. Hal ini karena ada risiko bahwa penggunaan teknologi dalam keuangan dapat memicu praktik keuangan yang tidak etis jika tidak dikelola dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun