Mohon tunggu...
Rahma Widyanti Chaniago
Rahma Widyanti Chaniago Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP SILIWANGI

Seorang Muslimah Yang Gemar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Etika dalam Penulisan Ilmiah: Menghargai Karya Orang Lain dan Mencegah Plagiarisme

25 Juni 2024   22:59 Diperbarui: 25 Juni 2024   23:25 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Plagiarisme merupakan tindakan yang menyalin atau menggunakan hasil karya milik orang lain tanpa mencantumkan identitas pemilik. Plagiarisme juga dapat diartikan sebagai tindakan yang dilarang dalam dunia akademik.

Namun, sebelum terlalu jauh menggali mengenai etika penulisan dan menghindari plagiarisme kita akan membahas mengenai pada pentingnya publikasi ilmiah, publikasi ilmiah merupakan alat komunikasi dalam pengguna ilmiah. Karya ilmiah biasanya mengandung informasi yang dapat diuji kebenaran, relevansi, dan kesahihan-nya.

Tujuan penulisan karya ilmiah antara lain menyebarluaskan pengetahuan yang dimiliki melalaui media, seperti jurnal, artikel, ataupun media yang telah diakui mutu standar dalam jangkauan penelitian dan ilmuwan terhadap media ilmiah.

Menurut Wiradi (2020) mengemukakan pendapatnya bahwa, etika merupakan sesuatu yang terjadi sering dianggap baik dan benar dalam berprilaku dan tindakan manusia. Dalam hal ini, biasnya etika melibatkan pemahaman mengenai nilai dan norma-norma yang berkaitan dengan interaksi antara individu dengan masyarakat, individu dengan lingkungan. Etika juga memberikan pertimbangan konsekuensi moral dalam tindakan serta memberikan kita bantuan dalam melakukan suatu keputusan dengan cara yang tepat. Dalam hal ini, tentunya etika juga mencakup pertimbangan terhadap suatu hak dan kewajiban, keadilan, kebebasan, dan tanggung jawab.

Dalam etika menulis terdapat dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu prinsip penghormatan dan prinsip pengakuan. Kedua prinsip ini merupakan prinsip normal, penata, dan tentu saja berkaitan dengan erat atau bahkan, melahirkan prinsip-prinsip penata tertentu.

  • Asas penghormatan
  • Prinsip yang menghormati pembaca dan menghormati hak-hak orang lain. Prinsip ini juga mengandung tuntutan moral, jika penulis menuliskan karya ilmiah akan timbul suatu keinginan atau sikap untuk menghormati orang lain. Tuntutan itu yang berupa sikap batin dapat terwujud dengan nyata.

Salah satu prinsip penata yang ditinjau oleh prinsip moral penghormatan adalah asa kejelasan. Asas kejelasan merupakan tuntutan atau uraian yang ditulis dengan kalimat-kalimat yang jelas, dengan begitu kalimat ilmiah adalah kalimat yang tidak ambigu tidak mengandung bermacam tafsiran, tetapi hanya ada satu interpretasi.  Kalimat di dalamnya jelas tersusun sesuai format-nya.

  • Asas pengakuan: Prinsip moral yang satu ini sering disebut sebagai prinsip pengutipan, prinsip pengutipan merupakan asas yang mengatur cara mewujudkan dasar moral bahwa kita mampu mengakui, sekaligus mampu untuk menghormati ide orang lain. Asas yang satu ini merupakan asa yang paling berat jika dilanggar oleh setiap penulis.
  • Kode etik penulis dalam menulis karya ilmiah: Menurut arifin (2016) dalam penulisan karya ilmiah memiliki suatu teknisi yang dapat digunakan dengan memperhatikan dari berbagai aspek. Sehingga, karya tulis tidak terkena pelanggaran.Kode etik dalam menulis karya ilmiah merupakan norma yang harus diperhatikan dalam penulisan suatu karta tulis, sehingga menghasilkan kesimpulan sebuah pengetahuan cara suatu karya ilmiah yang didasarkan dengan penelitian.

Menurut Nugroho (2014) mengungkapkan pendapatnya bahwa dalam mengambil referensi dalam suatu sumber, penulis wajib meminta izin kepada pemilik sumber asli. Jika pemilik tidak dapat dijangkau, maka penulis wajib mencantumkan sumbernya serta memberikan penjelasan apakah referensi tersebut diambil secara keseluruhan, dapat diambil sebagai ataupun hanya dikembangkan.

Tinjauan hukum terkait plagiarisme, UUD No. 24 tahun 2018 mengenai hak cipta yang menyatakan bahwa kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai peranan strategi dalam mendukung pembangunan bangsa dan kesejahteraan umum.

Adapun pelanggaran karya ilmiah berikut ini: 

  • fabrikasi dan falsifikasi data: Fabrikasi merupakan pembuatan data yang sebenarnya tidak ada, atau sering dikenal sebagai membuat suatu konten yang fiktif. Sementara itu dengan falsifikasi data merupakan pengubahan data yang sesuai dengan keinginan kita, terutama agar sesuai dengan kesimpulan yang dapat kita ambil dari sebuah penelitian.
  • Pemanfaatan falsifikasi data dari sumber yang tidak jelas adalah hal yang tidak boleh dilakukan dalam karya ilmiah, karena tidak jelasnya data yang valid ataupun tidak  boleh mengikuti data hasil penelitian seseorang, dikarenakan pada dasarnya karya ilmiah adalah hasil penelitian terhadap suatu masalah teori yang ingin dibahas.
  • Salami slicing merupakan bidang akademis yang memuat beberapa publikasi pendek yang berasal dari data yang valid dan diterbitkan sebagai suatu artikel dalam suatu jurnal ataupun suatu alasan.
  • Publikasi ganda merupakan publikasi suatu karya atau tulisan yang sama diberbagai tempat. Biasanya penulis yang melakukan ini dapat memungkinkan untuk mendapatkan dua nilai kredit point yang berbeda dari satu tulisan atau tulisan isu.

Strategi menghindari plagiarisme, untuk mencegah plagiarisme dibutuhkan peningkatan kewaspadaan dan penegakan hukum dan aturan. Menurut Bryan (2013) ada beberapa strategi dalam menghindari plagiarisme, antara lain sebagai berikut;

  • pencarian referensi di internet yang relevan, berbagai informasi yang dibutuhkan dapat ditemukan dengan cepat, hemat, dan mudah. Perkembangan teknologi dan informasi komunikasi turut mempengaruhi pencarian referensi dalam penyusunan karya tulis.
  • Pemenuhan kewajiban publikasi di ranah akademis: Publikasi karya tulis ilmiah menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan di ranah akademik. Publikasi karya tulis ilmiah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari unsur utama tersebut. Publikasi ilmiah menjadi bagian dari Angka Kredit Kumulatif 4 Tahunan dan menjadi bagian dari Hasil Kerja Minimal (HKM), Sehingga seorang peneliti mempunyai kewajiban melakukan publikasi karya tulis ilmiah untuk memenuhi persyaratan HKM tersebut.
  • Kolaborasi dalam penulisan: Pencegahan plagiarisme dapat dilaksanakan melalui kolaborasi dalam penulisan sebuah karya tulis ilmiah. Kolaborasi dalam penulisan juga akan meningkatkan kualitas Review sesama penulis sebelum dikirimkan kepada jurnal penerbit. Kehadiran penulis yang satu akan melengkapi kemampuan para penulis lainnya. Adanya konsep kolaborasi dalam penulisan akan menghadirkan peran saling menelaah hasil karya tulis.
  • Peningkatan sumber referensi media publikasi: Peningkatan referensi dalam penyusunan karya tulis ilmiah juga dapat dilaksanakan dengan melihat tahun terbitan sebuah sumber referensi. penelitian terbaru akan meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan. Jurnal-jurnal ilmiah bereputasi cenderung memberikan persyaratan sebuah sumber referensi merupakan terbitan 10 tahun terakhir pada tahun berjalan.
  • Peningkatan kompetensi menulis: Peningkatan kompetensi dapat dilakukan dengan cara membaca buku dan artikel jurnal bereputasi, mengikuti pelatihan penulisan dan mengirimkan artikel ke media publikasi. Dengan membaca artikel-artikel tersebut akan meningkatkan pengetahuan terutama dalam metode penulisan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun