Mohon tunggu...
Rahmawaty
Rahmawaty Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Indonesia Krisis Kasus Bullying di Sekolah! Bagaimana Peran Sekolah dan Guru dalam Aspek Hukum?

30 November 2023   09:12 Diperbarui: 30 November 2023   09:20 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan bullying merupakan kasus serius yang selalu terjadi di sekolah, khususnya di Indonesia. Kasus bullying anak dapat memicu trauma jangka panjang yang merugikan korban, seperti masalah psikologis, emosional, dan bahkan fisik. Maka dari itu, peran guru dalam mencegah dan menangani kasus bullying anak di sekolah sangatlah penting.

Pada bulan Februari 2023, terjadi sebuah kasus bullying anak di SDN Jatimulya 09 tepatnya di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut berujung kekerasan yang dialami seorang siswa SD laki-laki berusia 10 tahun berinisial FAA yang mengakibatkan korban sampai dilakukan tindak operasi amputasi pada kakinya dan didiagnosa kanker tulang. Pihak sekolah membantah adanya kasus bullying tersebut dan menganggap kasus serius ini sebagai bercanda biasa.

Mengenal Definisi Tindakan Bullying

Bullying dapat didefinisikan sebagai perilaku agresif yang terus-menerus dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang kekuatan atau kekuasaan fisiknya lebih rendah. Bullying dapat berupa pelecehan verbal, fisik, atau bahkan cyberbullying melalui media sosial dan teknologi digital.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) telah mengatur bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.”

Dampak yang Didapatkan Kepada Korban Bullying

Berikut Beberapa Dampak Masalah yang Rasakan Oleh Korban Kasus Bullying:

  • Masalah Psikologis: Anak korban bullying mendapatkan trauma yang menimbulkan masalah psikologis seperti stres, depresi, dan kecemasan. Mereka sering merasa takut dan tidak aman berada di sekolah, yang berpotensi mengganggu kemampuan konsentrasi belajar mereka.
  • Masalah Emosional: Bullying anak dapat menyebabkan korban merasa rendah diri, malu, dan tidak berharga. Hal ini dapat menghambat perkembangan emosional mereka dan mengganggu hubungan sosial serta interaksi dengan teman sebaya.
  • Masalah Fisik: Beberapa kasus bullying dapat berujung pada tindakan yang lebih serius, yaitu kekerasan fisik yang menyebabkan cedera pada korban. Hal ini berpotensi menyebabkan resiko jangka panjang bagi kesehatan fisik mereka.

Peran Sekolah Serta Guru Dalam Mencegah dan Menangani Kasus Bullying Menurut Hukum yang Berlaku

Guru memiliki peran yang sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam mencegah dan menangani terjadinya kasus bullying anak di sekolah. Begitupun pihak sekolah harus lebih tegas dalam menangani kasus bullying anak. Terdapat dalam Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi:

  • (1) “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”
  • (2) “Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.”

Maka dari itu beberapa peran guru yang harus dilakukan dalam menghadapi kasus bullying di sekolah adalah:

  • Edukasi: Guru perlu memberikan edukasi kepada siswa tentang pentingnya menghormati dan menghargai orang lain, serta dampak negatif dari tindakan bullying. Mereka harus menanamkan nilai-nilai positif seperti kerjasama, empati, dan toleransi.
  • Pengawasan: Guru harus aktif mengawasi kegiatan di sekolah untuk mencegah dan mendeteksi kasus bullying. Mereka harus memperhatikan tanda-tanda bullying seperti perubahan perilaku siswa, kehadiran luka-luka atau cedera, dan ketidaknyamanan emosional.
  • Pembentukan Kebijakan: Guru harus terlibat dalam pembentukan kebijakan sekolah yang melindungi siswa dari tindakan bullying. Mereka harus bekerja sama dengan pihak sekolah dan pihak berwenang untuk mengembangkan aturan dan tindakan yang efektif untuk mencegah dan menangani bullying, khususnya korban kekerasan pada anak.

Penanganan yang Seharusnya Dilakukan Oleh Pihak Sekolah:

Pihak sekolah memiliki tanggung jawab yang besar bila murid di sekolah mendapatkan perilaku bullying:

  • Mendengarkan dan Menyediakan Dukungan: Guru harus mendengarkan keluhan korban dengan empati dan memberikan dukungan yang diperlukan. Mereka harus memastikan bahwa korban merasa didengar dan dilindungi.
  • Investigasi dan Pengumpulan Bukti: Guru harus melakukan investigasi terhadap kasus bullying dan mengumpulkan bukti yang cukup. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil berdasarkan fakta yang jelas.
  • Melibatkan Pihak Terkait: Jika kasus bullying melibatkan pelaku yang tidak hanya siswa, guru harus melibatkan pihak berwenang seperti kepala sekolah, orang tua, dan polisi jika diperlukan. Kolaborasi antara semua pihak yang terlibat sangat penting untuk menyelesaikan kasus dengan adil dan efektif.

Data Kasus Bullying Anak di Lingkungan Sekolah yang Ada di Indonesia Tahun 2023

Data yang dirilis oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terjadi 23 kasus perundungan atau bullying di sekolah. Dari jumlah tersebut, 50% terjadi di SMP, 23% di SD, 13,5 persen di SMA, dan 13,5 persen di SMK. Di SMP, kasus paling sering terjadi antara siswa dan pendidik. Selain itu, ada korban jiwa dalam salah satu kasus bullying: seorang siswa SDN di Kabupaten Sukabumi dan seorang santri MTs di Blitar, Jawa Timur.

Data dari FSGI menunjukkan bahwa sebagian besar kasus terjadi di jenjang SMP, diikuti oleh jenjang SD, SMA, dan SMK. Salah satu kasus bullying juga menyebabkan korban jiwa. FSGI menyebutkan bahwa ada tiga faktor penyebab anak melakukan bullying, namun faktor-faktor tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam sumber yang tersedia.

Peran Orang Dewasa Dalam Mencegah Tindakan Bullying Pada Anak

Terlalu banyak kasus bullying anak yang diabaikan oleh masyarakat dengan alasan “Namanya juga anak-anak” dan menganggap tindakan perundungan hanyalah sebatas ‘bercandaan anak-anak’ padahal nyatanya, tindakan bullying yang dibiarkan dapat merujuk pada tindakan kekerasan fisik, atau bahkan pelecehan seksual secara fisik.

Anak-anak tidak pernah tahu apa yang ‘benar’ dan ‘salah’ mereka hanya bertindak apa yang menurut mereka itu menyenangkan. Walau apa yang membuat anak-anak merasa senang, mereka tidak tahu bahwa itu benar atau salah. Anak-anak belum mampu berfikir efek jangka panjang atau resiko terhadap tindakan yang mereka lakukan. Setiap perilaku bullying terhadap anak, yang dipertanyakan adalah “kemana peran orang tua dan guru?”

Peran orang tua adalah peran utama dan paling penting diantara peran orang dewasa lain dalam mengajarkan anak bagaimana caranya menghargai orang lain, mengahrgai perbedaan, dan mengedukasi anak untuk menjauhi tindakan-tindakan yang salah, karena perilaku anak tumbuh berasal dari didikan orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun