Kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Kombes Pol Ferdy Sambo. Pembunuhan terhadap Brigadir Joshua terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Saat itu, Brigadir J diduga tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Inspektur Pol Sambo. Ferdy Sambo melaporkan terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Tembak tembakan terjadi di karenakan Brigadir J diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.
Dalam laporan yang di buat oleh Ferdy Sambo ada dua laporan yang ia buat yakni Brigadir J ingin melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, Kejadian aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E ini di duga terjadi akibat pelecehan yang di lakukan Brigadir J kepada istri Kadiv Propam Polri, Brigadir J disebut menodongkan pistol kepada istri Irjen Sambo di dalam kamar, kemudian hal ini di ketahui oleh Bharada E karena istri Kadiv Propam sempat berteriak. Namun Brigadir J kemudian melakukan tembakan kepada Bharada E. Bharada E kemudian membalas tembakan itu. Dari kejadian itu Brigadir J pun tewas.
Seiring berjalannya waktu dan tekanan masyarakat yang diduga meninggalnya Brigjen J karena tindakan teknis, maka kepolisian negara membentuk tim khusus kepolisian berdasarkan nomor SPRIN SPRIN/56 7/VII/HUK.12.1./2022. Satgas melakukan kajian yang melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. Misinya adalah mengungkap kematian Komandan Brigade J secara jujur, objektif, transparan, dan bertanggung jawab.Â
Kapolres Listyo Sigit Prabowo kemudian memecat Kadiv Propam Kapolsek Ferdy Sambo dari jabatannya terkait terungkapnya pembunuhan Brigadir J. Kapolres Listyo Sigit menyebut empat alasan pemulangan Ferdy Sambo, yakni alasan tugas, objektivitas, transparansi dan pertanggungjawaban atas ditemukannya kematian Brigadir Jenderal J oleh ajudan Ferdy Sambo Bharad E.
Singkat kata, fakta mulai terungkap, mulai dari halangan penyidikan, seperti intimidasi, tekanan, gangguan dan penghancuran barang bukti oleh beberapa anak buah Sambo. Termaksud fakta CCTV di pos satpam diambil oknum personel Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri. Pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 55 dan 56 KUHP.Â
Kemudian, pada 5 Agustus 2022, Bharada E membuat pengakuan berbeda dari sebelumnya. Bharada E membeberkan semua fakta termasuk rencana pembunuhan Ferdy Sambo. Pada 9 Agustus 2022, Kapolri mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Ma'ruf Kuat. Tak cukup sampai situ, polri juga menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka. Saat ini proses hukum Ferdy Sambo cs atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih berlangsung,
Polisi mengatakan Sambo memerintahkan pembunuhan dan melakukan penembakan. Sambo melepaskan beberapa tembakan dari senjata Brigadir J ke dinding. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus masih mendalami motif di balik pembunuhan Brigjen J. Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan saksi, termasuk istri Sambo.Â
Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk mencari berbagai petunjuk terkait Brigadir J. Ketiga tempat itu adalah rumah dinas eks Kapolsek Propam, Inspektur Sambo, dan rumah pribadi yang disekat. Kompleks Polsek Duren Tiga, Jalan Saguling III dan Jalan Bangka di Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan lebih dari 9 jam di rumah Ferdy Sambo, penyidik dan tim petugas Brimob membawa wadah putih bertutup biru berisi barang. Menko Polhukam Mahfud MD mengaku membocorkan motif tersembunyi Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
CNN Indonesia berhasil mendapatkan rekaman CCTV eksklusif yang menangkap aktivitas Brigjen J, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathy dan para pembantunya sejak perjalanan pulang dari Magelang ke kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, mengaku Brigadir J mengetahui rahasia mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, soal perselingkuhan dan aktivitas bisnis sang jenderal yang curang.Â
"Jadi almarhum mengetahui rahasia pelaku dan membeberkan rahasia tersebut," kata Kamaruddin kepada wartawan saat dihubungi. Namun, menurut Kamaruddin, Sambo geram karena Briptu J membeberkan rahasia kepada istri Sambo bahwa informasi itu tidak hanya terkait hubungan, tapi juga bisnis ilegal Sambo. Sambo pertama kali diperiksa sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Sambo kemudian merencanakan pembunuhan Yoshua bersama Bharada  Richard Eliezer. Sambo meminta maaf, akui atur scenario cerita palsu. Irjen Ferdy Sambo menyesali perbuatannya dan juga berjanji akan mengikuti proses hukum. Dia mengaku memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hanya untuk melindungi dan mempertahankan martabat dan kehormatan keluarga.