PEMBERIAN MAHAR DALAM PERNIKAHAN
PENDAHULUAN
Mahar merupakan pemberian yang di lakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak mempelai perempuan yang hukumnya wajib.dalam pernikahan pemberian mahar kepada calon istri juga salah satu sarat yang dapat menghalalkan hubungan suami istri.pemberian mahar kepada calon istri bukanlah sebagai harga dari perempuan itu melainkan kewajiban yang harus diberikan pihak laki-laki kepada calon istri.Kewajiban pemberian mahar oleh calon suami juga merupakan satu gambaran tanggung jawab dari suami kepada calon istri. Â
PEMBAHASAN
Pengertian Mahar
Mahar merupakan pemberian wajib yang di berikan calon suami kepada calon istri pada saat pernikahan. Â besar atau kecil dari mahar hendaknya di tentukan oleh kedua belah pihak. Pemberian mahar kepada calon istri juga sebagai tanda penghormatan calon suami kepada calon istri. Calon suami dalam pemberian mahar kepada calon istri harus diberikan dengan ikhlas dan tulus kepada calon istri. Â Karna itu dalam al-Quran allah telah menegaskan dalam surat an-Nisa ayat 4.
"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
Jenis Jenis Mahar
Mahar Musamma
Mahar musamma adalah mahar yang  sudah  jelas  dan ditetapkan bentuk dan jumlahnya dalam sighot akad. Disepakati oleh kedua belah pihak yaitu calon suami dan calon istri yang disebutkan dalam akad.
Mahar mu'ajjal yakni mahar yang segera diberikan kepada mempelai wanita.
Mahar ghoiru mu'ajjal yakni mahar yang telah ditetapkan bentuk dan jumlahnya akan ditangguhkan pembayarannya.
Mahar Mitsil
Mahar mitsil yakni mahar yang jumlah dan bentuknya menurut jumlah dan pemberian penuh kerelaan suami. Besar dan bentuk mahar  hendaknya senantiasa berpedoman kepada sifat kesederhanaan dan ajaran kemudahan yang di anjurkan islam. sehingga besar dan bentuk mahar itu tidak sampai memberatkan calon suami.
 :
Artinya: "Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib".
Mahar atau mas kawin itu adalah hak seorang perempuan (istri) maka istri yang baik adalah yang tidak mempersulit atau mempermahal mas kawin. Kini tidak sedikit berpandangan bahwa mahar adalah materi semata. Padahal mahar hanyalah sebagai bentuk penghormatan kepada kaum wanita. Namun ternyata sekarang menjadi tuntutan yang paling utama .Pandangan seperti itu sangat bertentangan dengan syari, at islam yang memerintahkan kepada pemeluknya untuk mempermudah masalah mahar. Mempermahal mas kawin adalah sesuatu yang dibenci oleh islam, karna akan mempersulit hubungan perkawinan diantara sesama manusia. Islam tidak menyukai mahar yang berlebih-lebihan, bahkan sebaliknya setiap kali mahar itu lebih murah tentu akan memberikan berkah dalam berumah tangga.
Dikalangan banyak orang telah menjadi tradisi bahwa mereka tidak cukup hanya dengan pemberian mahar saja. Tetapi diiringi dengan aneka ragam hantaran (hadiah) lainnya, baik berupa makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, atau yang lainnya, sebagai penghargaan dari calon suami kepada calon istri. pada saat ini  yang menjadi tren di beberapa daerah yaitu memberikan seserahan kepada calon istri seperti pemberian mobil , sepeda motor dan barang mewah lainnya. Pemberian seserahan semacam itu menjadi pemberitaan yang viral di daerah tersebut. dalam memberikan seserahan memang tidak ada batasan nya, jadi pemeberian semacam itu perbolehkan asal tidak memberatkan pihak laki-laki .
KESIMPULAN
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami kepada calon istri. Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istri nya, baik dalam bentuk benda maupun jasa. Agama tidak menetapkan jumlah minimum dan begitu pula jumlah maksimum dari mahar. Hal ini disebabkan dari hal kemapuan calon suami dalam memberikannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan, M. (2020). Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan. Jurnal Perspektif, 13(1), 43-51.
Putra, F. S. (2021). Urgensi dan Kedudukan Shodaq (Mahar) dalam Pernikahan. Jurnal An-Nahl, 8(2), 78-90.
MAIMUN, A. (2023). MAQOSHID AL SYARI'AH DALAM HUKUM MAHAR PERKAWINAN. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(2), 133-14.
MAHAR SERVICES DALAM PERNIKAHAN ISLAM. (2020): SPASI MEDIA. :
Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75.
https://islam.nu.or.id/syariah/mahar-pernikahan-dalam-islam-definisi-hukum-dan-syaratnya-LDtCh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H