Mohon tunggu...
Rahmawati NA
Rahmawati NA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Harta dalam Islam: Keadilan Pembagian Harta Waris

7 Oktober 2024   12:03 Diperbarui: 7 Oktober 2024   12:14 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: mediapondokjatim.com

Harta sering kali dijadikan sebagai warisan yang diberikan kepada mereka yang ditinggalkan. Pada pembagiannya harta ini selalu menjadi topik yang sensitif dalam lingkup keluarga maupun dalam kehidupan masyarakat. Dalam Islam sendiri terdapat hukum yang didalamnya menjelaskan mengenai tata cara pembagian harta dan siapa yang berhak mendapat demi keadilan bagi setiap ahli warisnya.

Hukum yang dimaksut merupakan hukum waris Islam dimana bagian integral dari hukum Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Pembagian ini dilakukan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis (Ali, 2008).

Namun, pada kenyataannya dalam menerapkan hukum waris ini sering kali mengalami kendala. Di Indonesia sendiri beberapa daerahnya masih menganut hukum waris secara adat setempat. Sedangkan kendala umum yang sering terjadi adalah munculnya rasa egois dan serakah untuk memiliki semua harta waris.

Unsur Hukum Waris Islam

  • Pewaris, orang yang sudah meninggal dan beragama Islam kemudian meninggalkan harta yang menjadi warisan kepada ahli waris yang masih hidup. Dalam Al Quran surat An-Nisa' ayat 7 disebutkan bahwa pewaris ini merupakan orang tua maupun kerabat.
  • Harta, barang atau benda yang ditinggalkan kepada ahli waris.
  • Ahli waris, orang yang ditinggalkan dan berhak mendapatkan harta peninggalannya. Contoh ahli waris adalah anak ahli waris dari orang tuanya, ayah-ibu ahli waris dari anaknya, duda-janda ahli waris dari pasangannya, saudara, dan ahli waris pengganti (Haniru, 2014).

Aturan Pembagian

Pembagian menurut Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12:

  • Anak, pembagian untuk anak laki laki sama dengan dua orang anak perempuan atau 2:1, jika anak perempuan dan anak tunggal maka mendapat setengah dari harta warisan.
  • Ayah-ibu, jika yang meninggal adalah anak dan meninggalkan harta benda maka orang tua masing masing mendapat seperenam dari harta.
  • Duda-janda, seorang duda mendapat seperdua dari harta jika tidak memiliki anak dan seperempat jika memiliki anak, sedangkan janda mendapat seperempat harta jika tidak memiliki anak dan seperdelapan jika memiliki anak.
  • Saudara, ketika seseorang meninggal namun sudah tidak memiliki orang tua dan anak maka yang berhak mendapat hartanya adalah saudaranya dengan ketentuan yaitu:
  • Saudara hanya satu mendapat seperenam bagian dari harta
  • Saudara dua atau lebih mendapat sepertiga bagian yang harus dibagi rata

Tantangan dan Kendala dalam Pembagian Harta Waris

  • Perselisihan antar ahli waris, memunculkan rasa egois ingin mendominasi harta.
  • Harta warisan tanpa wasiat, tidak ada wasiat atau pesan yang ditinggalkan.
  • Pengaruh budaya dan adat setempat, budaya adat seringkali bertentangan dengan syariat Islam.
  • Kurangnya dokumentasi dan bukti harta, hilangnya surat tanah atau surat harta lainnya menyebabkan waktu pembagian yang semakin lama.
  • Ketidakadilan dalam pembagian, gender biasanya menjadi salah satu bentuk ketidakadilan dalam pembagian harta waris.

Oleh: Rahmawati Nur Aisah -- Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarat

References

Ali, Z. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun